Pegawai KPP Bengkalis Positif Covid-19 Sebanyak 46 dan Kontak Erat 3 Orang

Pegawai KPP Bengkalis Positif Covid-19 Sebanyak 46 dan Kontak Erat 3 Orang

2,832 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra, yang diteruskan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, menjelaskan perkembangan terkait para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis yang berkantor di Duri, persisnya di belakang Mall Mandau City Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Riau, yang terpapar dan terkonfirmasi positif Corona Virus Disease Nineteen.

Setelah dilakukan tes skirining dan tracing oleh tim medis dan tim gabungan dari unsur tenaga kesehatan, kepolisian, dan unsur lainnya.

Total pegawai KPP Pratama Bengkalis yang terkonfirmasi positif Covid 19, 46 orang dan kontak erat 3 orang, ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi bye telepon genggamnya, pada Sabtu 27 November 2021 siang.

Dari semula 30 orang, hingga sekarang total 46 orang pagawai KPP Pratama Bengkalis terkonfirmasi Covid 19 kata mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau ini.

Sebanyak 2 orang dirawat di Rumah Sakit Swasta (RSS) Permata Hati dan 2 orang lagi dirawat di RSUD Kecamatan Mandau, sisanya total 42 orang diisolasi terpadu di Asrama Haji Pekanbaru.

“Alhamdulillah, penambahan kasus terkonfirmasi Covid 19 tidak ada lagi, setelah tes skrining dan tracing yang dilakukan tim gabungan. Ini yang jadi harapan bersama, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, ke depannya tidak ada lagi terjadi warga terkonfirmasi Covid 19.” tuturnya.

Untuk itu sambung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ini, sesuai instruksi Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni diimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar patuhi dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes), seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghidari mobilisasi atau kerumunan dan lainnya.

“Bila kita bersama patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan segera vaksin sesuai Instruksi Bupati Kabupaten Bengkalis, penyebaran dan penularan mata rantai Covid 19 di lingkungan masyarakat, kantor dan lingkungan lainnya bisa dicegah,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Provinsi Riau sudah menerima Inmendagari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru), mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Harapannya, kepada masyarakat kembali diimbau tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19. Jangan sepele dan abai situasi dan kondisi masih berada di tengah pandemi Covid 19, tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY