Suaraindonesianews – Paser,Tanah Gerogot , Perseteruan antara pihak manajemen PT.Bumi Mulia Makmur Lestari yang terletak di desa Lebur Dinding, kecamatan Muarasamu Kab.Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan pekerja musiman yang bekerja pada perusahan tersebut hingga saat ini belum selesai.
Perseteruan tersebut berawal dari kebijakam manajemen PT.BMML melakukan efisiensi terhadap pekerja musiman. Alasan efisiensi dikarenakan kondisi keuangan perusahan tidak mampu membayar upah harian pekerja musiman, selain itu, untuk menghindari PHK terhadap pekerja tetap maka manajemen memutuskan perlu dilakukan efisiensi terhadap pekerja musiman.
Sebelum persoalan ini dibawah ke Dinas Tenaga Kerja kab. Paser, pada tanggal 29/9/2016, pekerja musiman sebanyak 77 orang bersama pengurus serikat pekerja melakukan biparti dengan pihak manajemen dan menuntut agar perusahan membayar hak-hak mereka secara normatif sesuai undang-undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, tetapi tuntutan tersebut tidak membuahkan hasil. Pada pertemuan tersebut, ADM PT.BMML Roberts Saragi menjelaskan terhadap pekerja musiman tetap diberikan pekerja borongan sesuai dengan kebutuhan perusahan namun pekerja musiman tetap menolak.
Pertemuan antara pekerja dan pihak perusahan di kantor Dinas Tenaga Kerja kab.Paser yang dimediasi oleh Dinas Tenaga kerja belum lama ini tidak membuahkan hasil. Pada pertemuan tersebut, pekerja lepas melalui juru bicaranya Kornelis.W.G menjelaskan bahawa efisiensi terhadap pekerja musiman tersebut sudah jelas bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap para pekerja, oleh karena itu pihak perusahan wajib membayar hak-hak pekerja.
Pada pertemuan tersebut, mereka menyerahkan surat tuntutan kepada pihak perusahan agar segera membayar hak pekerja 77 orang sebesar 1,8 Milyar dan mendesak agar surat tersebut diteruskan ke Direktur perusahan. Pihak perusahan mengatakan usulan tersebut akan ditndak lanjuti ke Direktur dan berjanji tgl 11/10/2016 akan disampaikan hasilnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Pasir, Sancoyo.S.Sos. dimintai tanggapan terkait tuntutan pekerja yang tidak terikat hubungan kerja/kontrak kerja atau bukan merupakan karyawan tetap pada perushan tersebut tidak mau memberikan tanggapan. Informasi yang dihimpun tim media SI menyebutkan bahwa serikat pekerja nasional yang mendampingi pekerja tersebut belum dicatat secara resmi di kantor dinas tenaga kerja setempat.
(Laporan koresponden suaraindonesianews.com usman Tibo Kaltim).