Pelaku Pencuri Dengan Senpi Berhasil Diringkus Polisi di Mandau

Pelaku Pencuri Dengan Senpi Berhasil Diringkus Polisi di Mandau

339 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Ditengah masyarakat Kota Duri lagi disibukan memerangi wabah penyakit mendunia Corona Virus Disease (Covid-19) tak diduga seorang lelaki berinisial SS (30) tahun, bekerja sebagai petani berdomisili di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis  nekat melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana.

Namun tidak berlangsung lama Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, begitu mendapat laporan dari korban JT (47) Tahun warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis langsung bergerak dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Ariyadi S.I.K  melakukan penyelidikan.

Hasilnya SS dapat dibekuk Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan. Jend. Sudirman Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Berikut dengan Barang Bukti di amankan, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver/crome dengan 4 (empat) butir peluru Kaliber 5,56 mm serta Uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000,- (seratus tiga juta rupiah enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut,  – Uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000, – Uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78.634.000, 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,  1 (satu) Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru,  1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Ariyadi S.I.K menceritakan kronologis kejadian secara rinci. Pada Senin 6 April 2020.

“Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 00.10 Wib TKP di depan Rumah Pelapor Jl. Gajah Mada Km.07 Kel/Desa Talang Mandi, Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Kronologis kejadian yang mana pada saat itu Pelapor baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Pelapor membuang air kecil di samping rumah. Setelah itu, sewaktu Pelapor hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah Pelapor. Lalu Terlapor mendekati Pelapor sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah Pelapor. Kemudian Terlapor langsung menarik dan mengambil tas milik Pelapor. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat Uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan kemudian Terlapor berhasil kabur membawa tas berisikan uang tersebut” ujar Kapolsek.

Diteruskan Kapolsek, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.imbuhnya.

Kapolsek Mandau juga menjelaskan kronologis penangkapan SS seperti disampaikannya, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan atas perkara Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana laporan diatas dan dengan bahan keterangan dari Korban serta Olah TKP, Team langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga sebagai Pelaku dalam perkara tersebut.kata dia.

Diterangkan Kapolsek, Sekira pukul 15.00 Wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS diduga sebagai Pelakunya. Sdr. SS tersebut berhasil ditangkap saat sedang berbelanja di Pasar Mandau dan setelah diintrogasi terhadap Sdr. SS, yang bersangkutan langsung mengakui perbuatan sebagai Pelaku dalam perkara pencurian tersebut, serta ditemukannya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut didalam Tas miliknya. Kemudian Sdr. SS menerangkan bahwa senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut adalah miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya yg beralamatkan di Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Selanjutnya ia (terlapor) menerangkan bahwa 1 orang rekannya dalam melakukan aksi tersebut adalah bernama TP yang berperan sebagai Joki motor saat kejadian, sedangkan ia (terlapor) sendiri adalah sebagai eksekutornya atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.

Selanjutnya Team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp. 78.634.000,- dirumah Sdr. SS. Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap Sdr. TP belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya.tutup Arvin.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY