Pemilik Warkop yang Nyambi Jurtul Togel di Gulung Satreskrim Polres Tanjungbalai

Pemilik Warkop yang Nyambi Jurtul Togel di Gulung Satreskrim Polres Tanjungbalai

438 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sepertinya buka warung kopi (Warkop) gak menjanjikan buat TMS, sampai harus nyambi jadi juru tulis (Jurtul) Togel jadinya harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasal nya TMS Sabtu Tanggal 19 Februrari 2022, sekitar Pukul 16.00 Wib di ciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai di warkop miliknya di Jalan Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “TMS (43), Wiraswasta, warga Jalan Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan atas kasus tindak pidana perjudian jenis Togel,”  Kata Humas Selasa 22/2/2022.

Tambah Humas, “TMS diamankan pada Sabtu 19/2/2022 sekira Pukul 16.00 Wib, di warung kopi milik nya yang terletak di Jalan Asahan. Selain itu turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka.

– 1(satu) pasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan dibawahnya lagi tulisan angka 19.

– 1(satu) unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna

– 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka ” 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3,”

– 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,-

– 3 ( tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-,” Sebut Iptu AD. Panjaitan.

“Penangkapan terhadap tersangka awalnya dari informasi masyarakat pada hari sabtu tanggal 19/2/2022 sekira Pukul 15.30 Wib, tentang adanya permainan judi jenis togel disebuah warung di sekitar Jalan Asahan, Lingkungan IV Kelurahan Indra Sakti,” Beber Humas.

“Innformasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai IPDA DJH Manulang dan Kanit 2 Satreskrim Polres Tanjungbalai IPDA Muhammad Reza Fahrurrozi S, dan melakukan penyelidikan bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira Pukul16.30 Wib tim sampai lokasi tersebut,” Terang nya

“Setibanya di lokasi yang diinformasikan team langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama TMS sebagai pemilik warung dan saat itu Team menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka-angka, saat itu juga ditemukan 1 (satu) pasang kertas kupon bertuliskan angka, dan beberapa menit kemudian datang seorang laki laki mengaku bernama NS dari dirinya ditemukan 1 potong kertas bertuliskan angka-angka yang disertai dengan uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar, tidak lama kemudian datang lagi Seorang laki-laki mengaku bernama FEN darinya juga ditemukan 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000,-, Kedua orang itu mengaku berkunjung kewarung milik TMS bertujuan untuk memesan/membeli angka togel,” Jelas Humas lagi.

“Atas peristiwa tersebut Team langsung mengamankan Ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan kemudian membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna di proses lebih lanjut.

Tapierhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY