Pemkab Aceh Terkesan Bungkam, Geuchik Matang Pineung Pecat Perangkat Sepihak

Pemkab Aceh Terkesan Bungkam, Geuchik Matang Pineung Pecat Perangkat Sepihak

999 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, Kamis (09/04/2020) menilai sikap pemerintah Aceh Timu atas pemecatan dua aparatur Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh oleh Geuchik secara sepihak, sementara  pihak pemerintah Aceh Timur  bungkam tanpa tindakan penyelesaian tentang  perhentian perangkat Desa tersebut.

Saiful menilai pemberhentian kedua perangkat tersebut sangat arogan dan tidak berdasarkan aturan hukum.

Ia mengatakan, “Pemecatan kedua perangkat Gampong Matang Pineng oleh Geuchik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tertera pada Bab III pasal 5, ayat 1 sampai 6,” sebut Saiful.

Dilanjutkan Saiful, pemecatan dua aparatur Gampong yang sebelumnya menjabat sebagai Kadus Tanjung Mancang dan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Gampong Mantang Pineng itu diduga buntut dari laporan keduanya kepada Inspektorat terkait kinerja Keuchik setempat.

“Dalam kasus ini, laporan kedua perangkat Gampong tersebut kepada Inspektorat, seharusnya menjadi acuan yang harus segera ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan pemecatan yang diterima oleh kedua perangkat tersebut. Udah seharusnya pemerintah Aceh Timur memberi perhargaan kepada kedua perangkat Desa Matang Pineung atas kedua perangkat tersebut mau mengawasi Dana Desa”. tegasnya

Dijelaskannya, perangkat Gampong juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawasi Alokasi Dana Desa (ADD) agar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kedua aparatur Gampong yang dipecat ini sangat bertanggung jawab, tindakan kedua perangkat desa tersebut tepat dalam memperjuangkan kebenaran, mereka berbuat untuk kebaikan desanya,” kata Saiful.

Lebih tegas, Saiful, menyayangkan aksi pemecatan sepihak itu. Menurutnya, pelapor seharusnya dilindungi sesuai Undang-undang Tipikor.

“Pemerintah seharusnya mendukung tindakan mereka (kedua perangkat desa) itu,sebab yang dilakukan keduanya adalah bentuk “koreksi”terhadap penggunaan anggaran dana desa, agar terhindar dari kerugian keuangan negara,” imbuh Saiful.

Korban pemecatan mempertanyakan, “Kenapa pemberhentian yang kami terima, kalau ini terjadi tampa ada perlindungan hukum terhadap yang memberi informasi, maka dengan ini bila kedepan ada indikasi korupsi kami dari masyarakat tidak memberi informasi lagi walau pun udah di intruksikan oleh Presiden”. tanyanya. (Saiful)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY