Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD kabupaten Konawe.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). (25/05-2023)
Rapat Dengar Pendapat atau RDP ini membahas terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dalam areal IUP Perusahaan PT SCM yang disuarakan oleh masyarakat Routa.
Armin Majid selaku Kabag Pemerintahan Setda Konawe mengatakan, saat ini tim yang dibentuk oleh Pemerintah telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman tumbuh yang melibatkan masyarakat Routa dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral atau SCM.
“Tim telah lakukan Verifikasi, dengan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar diareal tersebut terdapat perkebunan Kopi atau tidak, dan hasilnya benar disitu ada lahan perkebunan kopi,” ungkapnya.
Selanjutnya Tim akan kembali turun untuk melakukan verifikasi di masyarakat terkait lahan perkebunan kopi yang di maksud.
Armin mengemukakan alasan mengapa saat melakukan verifikasi tahap pertama tidak melibatkan keduanya (pihak SCM dan masyarakat) dengan alasan menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan masyarakat Routa pembayaran ganti rugi lahan perkebunan Kopi menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Pemerintah bersama DPRD akan melakukan verifikasi data-data, secara transparan yang mana hasilnya akan diserahkan kepada pihak PT SCM untuk dilakukan pembayaran kepada masyarakat. (Rls)