DPRD Konawe Gelar RDP Terkait Tuntutan Masyarakat Routa

DPRD Konawe Gelar RDP Terkait Tuntutan Masyarakat Routa

690 views
0
BERBAGI

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bagian Pemerintahan Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, terkait tuntututan masyarakat Routa terhadap PT SCM.

Tampak Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si., memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, di dampingi, Angota DPRD Konawe, H. Alaudin dan Beni Setiadi Burhan serta Sekwan DPRD Konawe Sumanti, S.Sos.M.si.

Turut hadir dalam RDP tersebut AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Rapat Dengar Pendapat atau RDP ini membahas terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dalam areal IUP Perusahaan PT SCM yang disuarakan oleh masyarakat Routa.

Untuk di ketahui, beberapa waktu yang lalu puluhan warga Kecamatan Routa kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Konawe guna menyampaikan aspirasi mereka, perihal ganti rugi tanaman tumbuh milik warga yang sampai hari ini belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan PT SCM.

Aksi Amrul cs pada tanggal 22 Mei 2023 kemarin di kantor DPRD Kabupaten Konawe, juga mengurai dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pencairan ganti rugi yang dilakukan oleh oknum Camat Routa.

Imbasnya Ketua DPRD Kabupaten Konawe dan beberapa Ketua Komisi dan anggota DPRD Kabupaten Konawe berang, kesal hingga mengingatkan agar Pemda Konawe tidak main-main terhadap kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin,S.sos,M.Si., mengatakan, kita tidak pernah menolak investasi, bahkan kita mendukung investasi asalkan masyarakat medapatkan manfaat, polemik 100 hektare tanaman milik warga di Routa kami ingatkan agar Pemerintah Daerah jangan main-main,

“Jangan ada warga yang benar-benar pemilik lahan kehilangan hak-haknya,” ucap H.  Ardin saat Hearing bersama Management PT SCM, Jajaran Polres Konawe serta unsur pemerhati masyarakat Kecamatan Routa.

Dalam RDP tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Armin Majid mengatakan, saat ini tim yang dibentuk oleh Pemerintah telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman tumbuh yang melibatkan masyarakat Routa dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral atau SCM.

” Tim telah lakukan Verifikasi, dengan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar diareal tersebut terdapat perkebunan Kopi atau tidak, dan hasilnya benar disitu ada lahan perkebunan kopi,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim akan kembali turun untuk melakukan verifikasi di masyarakat terkait lahan perkebunan kopi yang di maksud.

Armin mengemukakan alasan mengapa saat melakukan verifikasi tahap pertama tidak melibatkan keduanya (pihak SCM dan masyarakat) dengan alasan menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan masyarakat Routa pembayaran ganti rugi lahan perkebunan Kopi menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Pemerintah bersama DPRD akan melakukan verifikasi data-data, secara transparan yang mana hasilnya akan diserahkan kepada pihak PT SCM untuk dilakukan pembayaran kepada masyarakat. (Red SI)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY