Suara Indonesia News – Aceh Utara. Pria 29 tahun berinisial F alias PON diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti dua paket sabu seberat 25,05 gram.
Selain dua paket sabu tersebut, Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sebuah handphone dan juga sebuah timbangan digital.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, pihaknya meringkus tersangka F pada Selasa (15/6/2021) di kawasan tanggul sungai Dusun Melati Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Diduga saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu, saat penangkapan tersangka menyimpan sabu yang ia bawa di laci penyimpanan di sepeda motornya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Kamis (17/6/2021).
Ia menambahkan, tersangka F tercatat sebagai warga Gampong Bukit Gelumpang Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (Azhari)