Pengusaha Galian C di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Merasa Kebal Hukum,...

Pengusaha Galian C di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Merasa Kebal Hukum, Lapor Aja Sama Kapolda Katanya

361 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Seorang pengusaha galian C atau akuari  tanpa memiliki selembar izin dari Pemerintah setempat, baikpun dari kementrian Pertambangan dan dinas lingkungan hidup (DLHK) Kota Pekanbaru Riau. (03/03/2022)

Masyarakat banyak resah akibat jalan semakin parah berlobang lobang karena banyak mobil damtruck lewat membawak tanah dari hasil galian C itu  dan para pengendara sepeda motor sering terpeleset akibat jalan licin ,Banyaknya lumpur galian C dari akuari tersebut berserak di badan jalan umum masyarakat setempat tidak hanya itu debu pun memenuhi rumah masyarakat ketika di musim kemarau para mafia galian C ini berkerja di musim panas jelas salah satu masyarakat jalan Badak kulim tersebut yang tidak ingin namanya dan identitas dirinya di tulis.

Maka dari itu kami memintak dari pemritah terkait dan pihak yang berwaji khusus nya wilayah hukum Polsek Tenayan Raya  agar bisah mengambil keputusan untuk menyetetop pekerja Akuari atau sering di sebut galian C itu cetus sumber karena sudah sering kita sampaikan melalu wartawan le polsek namun pihak kapolsek hanya berdiam saja bahkan tidak perna memperhatiakan kegiata yang merugiakan hak orang lain itu pak jelas sumber kembali kepada awak media.” ini gak enak di kami masyarakat tapi enak di mereka  aja merah merah keuntungan pribadi  untuk nya sendri dan ini bukan baru pertamakali kami,sampaikan kepada pihak wartawan dan LSM bahkan kw pihak polsek juga sudah banyak wartawan menyampaikan laporan secara lisan  jelas sumber kembali kepada awak media Rabu, 02 Maret 2022.

Setelah mendapat kan informasi tersebut seorang jurnalis langsung melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik galian C bernama Sidik namun setelah di mintak keterangan terkait izin usaha dari mentri pertambangan malah Sidik pemilik galian C tersebut mengatakan ada apa nya saya yang punya usaha ada izin nya gak pak jelas wartawan izin apa kata Sigit pemilik galian C tersebut. ? Nya izin usaha dari pemerintah seperti dari mentri pertambangan pak…? Jawab Sidik  gak ada lalu Sidik matikan HP milik nya.

Pemilik usaha yang diduga Ilegal tidak mengantongi selembar izin pun yang bernama Sidik ini diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ansori sebagai salah satu media online di kota pekanbaru mendengar hal itu langsung turun ke polsek Tenayan Raya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak polsek salah satu nya, AKP Manapar Situmeang.

Kapolsek Tenayan Raya, namun dengan alasan sangat di sayang kan di waktu jam kerja Kapolsek gak ada di kantor begitu alasa salah satu spkt penjagaan yang ada di polsek tersebut. Lalu Ansori berkata sama pak kanit Reskrim pun gak apa – apa  jadilah jelas Ansori yang sehari harinya Beprofesi sebagai wartawan itu.

Iptu M Bahari Abdi Kanit polsek Tenayan Raya menjawab, kami gak tau kalau ada galian C itu padahal lebih dan kurang, satu tahun silam kami dari pihak wartawan juga pernah menyampaikan kepada kanit dan  Polsek Tenayan Raya kalau banyak galian C di jalan Badak kulim wilayah Hukum polsek Tenayan Raya tersebut.

Lalu Iptu M Bahari Abdi  kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya  juga bilang memang sudah ada, dulu orang yang melaporkan adanya galian C tersebut namun saya sendiri tidak tau di mana tempatnya. Tapi kita akan lakukan penyelidikan jelas Seorang Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya itu ketika di hampiri awak media di ruang kerja nya, karena saya belum pernah turun ke lapangan jelas Iptu M Bahari Abdi, kanit Reskrim tersebut kepada wak media Ansori. (ANS)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY