Penyaluran Dana Desa dan BLT DD di Beberapa Desa di Konawe Terancam,...

Penyaluran Dana Desa dan BLT DD di Beberapa Desa di Konawe Terancam, Batas Perbaikan Administrasi Yang Diberikan Pemerintah Pusat Awal Juli Ini

275 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Rapat koordinasi digelar melalui vidio conference antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pihak Kemendagri dan Kapolda Sultra, membahas persoalan legitimasi administrasi belum tersalurnya Dana Desa dan BLT Dana Desa terhadap beberapa Desa yang berada di Kabupaten Konawe.

Rapat melalui vidio conference dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,SH., dan dilakukan secara virtual bersama pihak Kemendagri, Pemda Konawe dan kapolda Sultra.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe akan kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan desa di Kabupaten Konawe. Diajukannya kembali Raperda itu lantaran dua Raperda yakni  jumlah desa dan nama – nama desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya telah ditetapkan  menuai kritik Kemendagri, karena Raperda tersebut  tidak sesuai dengan atensi yang dianjurkan Kemendes.

Hal ini terungkap saat rapat bersama melalui tatap muka secara virtual yang digelar di rujab Sekretaris Daerah Kabupaten konawe. Rapat bersama Kemendes dan Pemerintah Provinsi serta Pemda Konawe juga dihadiri Sekda Konawe Ferdinan, Ketua Komisi I DPRD Konawe Beny Setiady,  Kepala BPMD Konawe Keny Yugapermana dan disaksikan sejumlah kepala desa yang belum mendapatkan Dana Desa dan menyalurkan BLT DD. (16/06-20)

Usai rapat kordinasi, Sekda Konawe Ferdinan mengatakan kepada media, bahwa Raperda yang dimaksud masih berkaitan dengan legalitas 56 desa di Kabupaten Konawe yang sempat bermasalah. Sehingga dampak dari belum diundangkannya Raperda menjadi Perda itu justru menghambat realisasi pencairan Dana Desa. Buntutnya juga menghambat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)desa yang seharusnya sudah disalurkan di masa Pandemi Covid- 19 ini.

Ia berpendapat, bahwa problemnya disini, kata dia, Kemendagri bersama pemerintah provinsi dan kabupaten Konawe telah melakukan beberapa kali rapat-rapat untuk melahirkan solusi. Dan kesimpulannya, Pemkab Konawe disarankan untuk menyusun satu Raperda tentang penataan desa yang didalamnya sudah mencantumkan jumlah dan nama desa.

Lanjut Sekada, setelah kami menyusun satu Raperda itu, kemudian dikonsultasikan ke Pemprov Sultra. Ternyata ada saran dari Pemprov Sultra agar memisahkan menjadi 3 Raperda.

Atas dasar itu, Pemkab Konawe berkesimpulan mengikuti saran pihak Provinsi Sultra, karena Pemkab Konawe merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Sultra. Setelah itu ditetapkan di DPRD Konawe sebagai Raperda dan diusulkan ke pemerintah pusat. Tetapi, lanjutnya, sesampainya dokumen itu justru ditolak oleh Pemerintah Pusat karena dianggap melalaikan hasil rapat tempo hari.

“Karena dari Kemendes itu hanya meminta satu Raperda tentang penataan desa. Tiba-tiba saja diusulkan datang tiga,” terang Ferdinan.

Ia mengaku, sebenarnya  yang menghambat proses legislasi penataan Desa di Konawe itu adalah dari pihak Provinsi sendiri. Karena ada oknum tertentu yang memberikan input atau masukan yang sama sekali memahami tekhnis dan administrasi, padahal yang berangkutan tidak pernah mengikuti dari awal rapat-rapat yang dilakukan bersama Kemendagri, Pemprov Sultra dan Pemda Konawe. Tetapi oknumnya memiliki kewenangan pertimbangan teknis dan administrasi mengenai Raperda itu, sehingga hal ini menjadi miskomunikasi,” jelasnya.

Namun terkait dengan itu, Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah tidak mau terlalu jauh mempersoalkan dan sebagai bentuk dari tindak lanjut hasil rapat ini, Pemkab Konawe akan segera  mengevaluasi serta melakukan perbaikan. Karena waktu yang diberikan Pemerintah Pusat hanya sampai awal Juli mendatang. Karena kalau proses Raperda ini terhambat, secara otomatis juga akan menghambat transfer Dana Pusat ke desa-desa,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa dana desa itu sangat penting untuk masyarakat. Karena meningkatnya kegiatan usaha makro ekonomi di tingkat masyarakat itu salah satunya karena adanya penyaluran dana desa dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat konawe.

“Jadi dapat kita katakan bahwa APBD dan Dana Desa dalam implementasinya telah memberikan kontribusi yang besar kepada masyarakat Konawe. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Konawe yang mencapai 9,2 %. Jauh meninggalkan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, sehingga dapat disimpulkan bahwa serapan dan realisasi dana itu terlaksana tepat sasaran sesuai dengan peruntukkan nya, tutup Ferdinan. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY