Suara Indonesia News – Subulussalam. Rapat Musyawarah mengenai sengketa lahan antara masyarakat Pasir Belo dengan Pihak PT Indo Sawit Perkasa (ISP), dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, adapun hadir dalam kegiatan tersebut -+25 orang al. 04-/11/2020
Dalam rapat musyawarah ini di hadiri Camat Sultan Daulat An.Rahmad Fadli. SE., Danramil 04/Sultan Daulat An. Kapten lnf Gunawan, Kapolsek Sultan Daulat An. Iptu Didik Surya. SH, Kecik Bawan An. Irwandianto, Keucik Pasir Belo An.Anwar Maha,Humas Bagian legalitas PT ISP Irwan, Direksi PT ISP Hendi Sibuea, Sdr Edi Gayo, Sdr Hendra diwakili Sdra Ishak Munthe, Sdr H Rusli, Sdr Jalaludin Maha, Sdr Ali Sahdi dan Masyarakat Desa Pasir Belo.
Camat Sultan Daulat An. Rahmad Fadli. SE., menyampaikan untuk berkas Lahan PT. ISP dan profil perusahaan blum ada dikantor kami. Haji Rusli juga menyampaikan agar lahan kami yang digarap oleh pihak PT ISP supaya dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu salah satu pemilik lahan Haji Rutan mengatakan sampai sekarang kami sebagai pemilik lahan belum menerima ganti rugi lahan yang digarap oleh pihak PT. ISP dan saya harapkan persoalan ini segera diselesaikan secepatnya, supaya kami bisa menanam sawit didalamnya.
Isak Munthe juga sebagai salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat jual beli Lahan milik nya seluas 430 Ha tersebut dan berharap kepada pihak PT ISP agar mengembalikan lahan milik nya.
Dalam dialog musyawarah ini, pihak Direksi PT. ISP Hendi Sibuea mengatakan, bahwa semua aspek aspek peraturan yang dibuat Negara sudah kami penuhi. Bahwasanya kami dari pihak PT. ISP sudah melunasi pembayaran Tanah dan juga bukti dokumen yang kuat kami miliki untuk dijadikan bukti pertanggungjawaban. Dan apa bila dibawa kejalur Hukum kami dari Pihak PT. ISP siap.
Sementara itu Humas PT ISP Irwan mengatakan, kepada bapak bapak yang Lahannya kami beli, pihak perusahaan sudah memiliki administrasi yang jelas, apabila ada penjualan lahan yang ilegal maka itu bukan urusan pihak Perusahaan PT. ISP. Dan semua peroses pembelian lahan memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas dan pihak perusahaan dalam perose pembelian ada tim tim baik dari pihak perusahaan maupun dari BPN, semua surat surat lahan perusahaan PT. ISP ada di BPN.
Edi Gayo dan Rahmad mengatakan, kami inginkan batas Lahan kami jelas dan historis kepemilikan lahan kami pun jelas. Kami mengharapkan kegiatan musyawarah kita ini diselesaikan dengan cara adil seadil adilnya dan jangan ada konflik Horizontal antara Pihak ISP dan kami sebagai Masyarakat.
Sementara itu Danramil 04/Sultan Daulat Kapten lnf Gunawan menyampaikan, Kami bersama muspika kecamatan mewadahi segala permintaan Bapak bapak sekalian untuk mencari titik terang. Posisi kami hanya menjembatani dari dua belah pihak dan tidak berpihak kepada satu permasalahan.
Dalam musyawarah sengketa lahan antara masyarakat Sultan Daulat dengan Pihak PT ISP menghasilkan kesepakatan diantara nya:
- Muspika dalam hal ini ikut serta membantu guna penyelesaian antara lahan Masyarakat dengan pihak PT ISP.
- Muspika akan menyurati pihak BPN untuk mengambil salinan Data sengketa lahan PT ISP.
- Pihak perusahan ISP membantu mengambil Dokumen Transaksi ganti Rugi Tanah kepada pihak menejemen lama.
- Memberikan salinan Fotocopy HGU kepada pihak muspika.
- Segala bentuk keputusan kedepan nya harus dimusawarahkan kembali.
Kegiatan musawarah penyelesaian sengketa lahan ini, diprakarsai oleh Muspika Kecamatan Sultan Daulat sebagai wujud kepedulian Muspika untuk mengatasi sengketa lahan antara Masyarakat dan Pihak PT ISP. (Syahbudin padang)