PeringatanTegas! Bupati Konawe Angkat 2.927 PPPK, Peringatkan Kontrak Dihentikan Jika Kinerja Buruk

PeringatanTegas! Bupati Konawe Angkat 2.927 PPPK, Peringatkan Kontrak Dihentikan Jika Kinerja Buruk

132 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Sebanyak 2.927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST. Penyerahan SK ini dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar memaparkan perjalanan panjang rekrutmen PPPK di Konawe sejak tahun 2022 hingga 2025, yang telah mengakomodasi ribuan formasi.

“Total yang menerima SK hari ini mencapai 2.927 orang. Ini adalah capaian besar sekaligus momentum penting bagi kita semua,” ucap Yusran yang disambut tepuk tangan meriah ribuan PPPK.

Secara rinci, Bupati menjelaskan, total 2.927 PPPK yang diangkat merupakan akumulasi dari penerimaan tahun 2022 hingga 2025. Di tahun 2025 saja, formasi terdiri atas 239 guru, 195 tenaga kesehatan, dan 2.493 tenaga teknis.

Kontrak Dihentikan Jika Kinerja Buruk

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yusran juga menegaskan bahwa status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terkait kontrak kerja yang harus dipahami, ditaati, dan dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kontrak kerja ini berlaku terbatas dan akan dievaluasi setiap tahun.

“Kontrak hanya akan diperpanjang bagi yang berkinerja baik. Sebaliknya, kontrak akan dihentikan bila berkinerja buruk. Konsekuensi ini harus dipahami sejak awal,” tegasnya.

Yusran turut mengingatkan kondisi fiskal Konawe yang masih terbatas, di mana belanja pegawai cukup besar sehingga ruang untuk pembangunan menjadi lebih sempit. Oleh sebab itu, menurutnya, gaji dan tunjangan PPPK adalah bentuk pengorbanan besar dari anggaran daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan harus dibalas dengan kerja nyata, disiplin tinggi, dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Konawe,” katanya.

Empat Kewajiban dan Empat Larangan

Bupati menekankan empat kewajiban utama yang harus dilaksanakan PPPK yang baru diangkat:

  1. Bekerja disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab.
  2. Memberikan pelayanan cepat, tepat, dan adil.
  3. Menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme.
  4. Menjaga tata krama birokrasi.

Selain itu, ada empat larangan yang wajib dihindari, yaitu: menyalahgunakan jabatan, terjerumus dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terlibat politik praktis yang merusak netralitas ASN, serta merugikan masyarakat atau mencoreng citra pemerintah.

“Mari kita buktikan bahwa ASN PPPK Konawe adalah aparat yang tangguh dan layak dipercaya rakyat,” pungkasnya.

Acara penyerahan SK ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan. (Editor SIN)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY