Personel Kepolisian Bubarkan Acara Pesta Perkawinan di Tengah Wabah Virus Corona

Personel Kepolisian Bubarkan Acara Pesta Perkawinan di Tengah Wabah Virus Corona

302 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Personel Kepolisian Polres Aceh Utara, membubarkan pesta perkawinan yang digelar di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang digelar pada Senin 30 Maret 2020.

Pesta perkawinan itu dibubarkan personel polisi karena tidak mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, terkait larangan mengadakan suatu kegiatan yang mengundang kerumunan warga di tengah wabah virus corona.

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, mengatakan pemilik hajatan itu sebelumnya sudah diingatkan, untuk menunda sementara acara pesta perkawinan. Namun, tidak dihiraukan pihak keluarga Mereka tetap menggelar pesta dengan mengundang orang banyak.

“Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda hingga kondisi normal kembali. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan,” jelas Asriadi.

Sebelum dibubarkan, jelas Asriadi, ada sekitar 100 tamu undangan yang sudah memenuhi lokasi di rumah pesta perkawinan Sehingga pihak kepolisian memanggil Geuchik dan panitia pernikahan untuk ikut serta membubarkan tamu undangan pesta.

Karena acara sedang berlangsung, pihak kepolisian memberi limit waktu untuk tamu undangan dan pemilik kegiatan, agar meninggalkan lokasi. Hingga kini, warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.

“Kita tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” ucapnya.

Pihak Kepolisian, awalnya juga sudah memberitahu kepada tokoh agama hingga camat di daerah itu. Semua tokoh itu mendukung, untuk tidak memberikan izin acara atau kegiatan di daerah tersebut.

“Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kita bubarkan, mereka juga memaklumi,” tutup Asriadi. (Man)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY