Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, Berharap Bengkalis Cukup Sekali Melaksanakan PSBB

Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, Berharap Bengkalis Cukup Sekali Melaksanakan PSBB

215 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Masyarakat Kabupaten Bengkalis agar membiasakan diri dan bisa beradaptasi dengan pelaksanaan PSBB yang bakal diterapkan di negeri junjungan ini demi pencegahan percepatan Covid-19.

Wabah yang menakutkan ini memang menjadi perhatian serius bagi Pemeritah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan masyarakatnya.

Untuk itu, Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Daerah mulai melakukan persiapan penerapan peraturan PSBB yang akan diterapkan di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Salah satu persiapan ditandai dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2020) lalu, bertempat di Ruang Rapat Gugus Tugas Covid di Kantor BPBD Kabupaten Bengkalis.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai masukan dalam rangka penyusunan peraturan Bupati, sebagai salah satu landasan pelaksanaan PSBB tersebut.

Adapun agenda yang dibahas adalah, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pengaturan jam operasional pasar dan tempat makan, Pembatasan roda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta Pembatasan kegiatan ditempat hiburan dan wisata.

“Pada dasarnya pembatasan sudah berjalan, tinggal kita lakukan penyempurnaan pada saatnya nanti. Karena, penerapan tersebut juga memerlukan dukungan masyarakat agar mendukung penuh penerapan PSBB,” tutur Bustami.

Lebih lanjut Bustami berharap agar Bengkalis cukup sekali melaksanakan PSBB.

“Kita harus sukses melaksanakan PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Semoga pada hasil evaluasi nanti PDP kita bisa 0 persen”.

Sementara kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan keamanan, aktivitas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan, relawan Kampung/kelurahan lawan Covid-19, RT/RW Siaga, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY