Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan/Hajatan di Masa Pandemi Covid-19, Bertempat di Gedung Wira Satya Polres OKU. (Jumat, 13/08/2021).
Sambutan PLH Bupati OKU Drs. H. Edwar Candra, M.H., Menyampaikan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditengah pandemi guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Serta Pembatasan Kegiatan ResepsiPernikahan/Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.
Aturan tersebut sejalan dengan surat edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 Tanggal 12 Agustus 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Setiap tamu undangan dan penyelenggara hajatan untuk mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan yang di butuhkan.
Juga mengatur pembatasan jam acara resepsi, tidak memakai orgen tunggal/musik serta tidak makan ditempat/dalam bentuk nasi kotak dibawa pulang.
Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
dapat mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Mengintruksikan agar seluruh pihak melakukan secara instan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat serta penguatan 3 T (Testing,Tracking, dan Treatment) dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Tim satgas Covid-19 tidak bosan menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan aturan pada masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Paparan dari Kepala BPBD OKU Amzar Kristopa, S.Sos, M.si., menyampaikan perkembangan Covid-19 di Wilayah Kabupaten OKU.
Memaparkan perkembangan, pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Mulai dari Nomor 1 sampai Nomor 32 akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan).
Memaparkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor.360/379/XLIV/2021Tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.
Apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, warga yang melakukan pesepsi pernikahan/hajatan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.IK., Menyampaikan sangat mendukung dan siap bersinergi bersama satgas Covid-19 dalam memberikan himbauan kepada masyarakat, melalui pendekatan persuasif dengan mensosialisasikan protokol kesehatan untuk memutuskan Penyebaran Covid-19.
Bersama sama melakukan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan kegiatan pada masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Untuk memberikan Inovasi cara masing-masing dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Tentang PPKM secara humanis dengan tetap menegakkan aturan.
Kita bersinergi dengan ujung tombak dengan 3 Pilar, Camat, Danramil dan Kapolsek dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di wilayah masing masing.
Kapolres juga memghimbau untuk memberikan surat pernyataan kepada masyarakat yang akan membuat suatu acara hajatan/resepsi, memberikan himbauan kepada masyarakat dengan cara humanis melalui perangkat RT/RW dan tokoh agama tokoh masyarakat.
Acara dihadiri, PLH Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403, Kakankemenag OKU, Asisten I Setda OKU, Kepala BPBD OKU, Kadin Kominfo OKU, Kadishub OKU, Kadin DLH OKU, Kasat POLPP OKU, Kabag Tapem dan Kabag Prokopim Setda OKU, Para Camat, Danramil, Kapolsek dan Kepala KUA se-Kabupaten OKU serta Undangan Lainnya. (Oky/Fm)