PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan di Duri

PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan di Duri

646 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau, Persoalan sengketa tanah yang selalu terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis menjadi momok yang menakutkan buat masyarakat baik yang punya tanah maupun masyarakat yang ingin membeli sebidang tanah dan pada akhirnya menjadi persoalan hingga kemeja hijau.

Seperti yang terjadi kisruh tanah seluas 13.425 Meter yang berada di kawasan Jalan Stadion Gang Nuri, RT 8, RW 15 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diam diam, lagi bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

PN Bengkalis sebelumnya telah menggelar sidang lapangan perkara Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Bls pada Kamis (13/2) lalu, dengan menghadirkan penggugat, Zuryetti didamping kuasa hukum, Helmi Syafrizal SH dan pihak tergugat, Syarifuddin SH didampingi kuasa hukum Yusri Dachlan SH, pihak pemerintah diwakili pihak Kelurahan Air Jamban, Kasmari dan Ketua RT setempat, Hamzah.

Sidang lapangan dimulai pukul 12.30 WIB dipimpin Ketua Hakim, Hendah Karmila Dewi SH beserta anggota, Zia UI Jannah Idris SH, Wimmi D Simarmata SH dan Penitera Pembantu, Hendrizal SH.

Menurut Kuasa Hukum pihak tergugat, Yusri Dachlan SH kepada suaraindonesianews.com pada Sabtu (15/2-20) siang, sidang lapangan di buka Ketua Majelis perkara, terus memberikan kepada penggugat untuk menunjukkan dan menjelaskan objek perkara.

Kesempatan yang sama diberikan kepada tergugat 1, 2 dan 3 diwakili kuasa hukum, Yusri Dachlan.

“Para pihak yang bersengketa baik penggugat dan tergugat menunjukkan objek dan tempat yang sama. Tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mata angin.” ujar Yusri Dachan.

Kata kuasa hukum tergugat, kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkalis, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban, jelasnya.

Diceritakan Yusri Dachlan, sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian. Saat itu, penggugat menyerahkan sebanyak 8 bukti dan tidak menunjukkan aslinya serta tidak mampu menghadirkam 1 orang pun saksi.

Dari pihak tergugat, mengajukan sebanyak 22 bukti lengkap dengan aslinya dan menghadirkam 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, Anwar Sadad dan tergugat 2, Syarifuddin SH, paparnya.

Disampaikan Yusri, sidang berikutnya digelar pada 24 Februari 2020, agendanya kesimpulan (Konklusi).

“Berdasarkan fakta fakta persidangan optimis keadilan berpihak kepada klien saya,” tukasnya.

Tergugat 2, Syarifuddin SH menimpali, menyayangkan surat gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek perkara.

“Tanah tempat lain, dimana bersebelahan dengan objek terperkara. Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum sebagai pihak tergugat bakal mengawal perkara di PN Bengkalis hingga tuntas, biar tidak terjadi hal hal tidak diinginkan.” imbuhnya.

Berdasarkan data data cukup nyata, pihak penggugat cacat formil dan terkesan merekayasa. Fatalnya lagi, tanah seluas kurang lebih 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan, tegas Direktur Eksekutif LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau ini.

Masih Syarifuddin SH, lahan oleh pihak tergugat dikelola terus menerus, seperti menanam tanaman, bangunan serta lainnya diatas tanah tersebut.

Harapannya, kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara biar tegak rasa keadilan, sebutnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY