Suaraindonesianews-Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam pencuri isi kabel di gorong-gorong sekitar Istana Negara Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka adalah, STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).
Dari keenam pelaku, disita 15 senter kepala, satu linggis, dua gergaji, tiga lembar tikar, satu Accu senter, satu cangkul, satu tali tambang, satu gulungan kabel, satu celana pendek, satu celana dalam, satu potongan kabel terbakar, empat baterai, enam tutup senter, satu batangan kabel utuh ukuran satu meter dan satu pembungkus kabel.
“Mereka kadang memulung tapi pendapatannya kecil, ini (mencuri kabel) besar,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11-03-2016).
Para pencuri kabel memanfaatkan kabel bekas berusia lama yang sudah tidak terpakai. Perusahaan pemilik kabel tidak mengangkat kabel bekas tersebut karena biayanya lebih mahal.
“Ini mengakibatkan adanya potensi, membuka kesempatan terjadi semacam adanya ‘barang-barang berharga’ nilai ekonomis oleh kelompok-kelompok tertentu, kelompok gorong-gorong ini,” jelas Irjen Pol Tito Karnavian.
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan, keenam pelaku mempunyai peran berbeda-beda.
“Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel. Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listriknya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru,”ungkap Kombes Pol Mujiyono.
Kombes Pol Mujiyono menambahkan, setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. Dia mengklaim memiliki peta pergerakan para pelaku di gorong-gorong yang berada di Jakarta.
“Mengapa sisa kulit kabel itu tidak dibawa, karena jika dijual hanya Rp1000 per Kg. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp40-60ribu per Kg dan timah Rp10 ribu per Kg. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa,”jelas Kombes Pol Mujiyono.
Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 junto 362 KUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Humas Polda Metro Jaya/SI]