Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis berhasil meringkus 3 orang pria diduga terlibat kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, 3 orang tersebut yakni AS (37) LY (38) dan AR (33) ke tiganya diamankan di Kelurahan Air Jamban – Duri.
“Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang di terima Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” kata Hasan melalui siaran pers Selasa (16/01/2024).
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Bengkalis melakukan penyelidikan, setelah informasi yang didapat akurat pada Rabu (10/01/2024) sekira pukul 02.30 Wib target terlihat berada di Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban.
Tidak ingin buruan lepas, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka AS di Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban sekira pukul 02.30 Wib.
“Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa
15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 2 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),” terang Hasan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AS mengakui tentang kepemilikan dan asal sabu yang di kuasainya di peroleh dari HA yang sekarang dalam penyelidikan.
Tidak sampai di situ, hanya berselang waktu kurang lebih 1 jam tim berhasil mengamankan 2 orang lagi tersangka yang berinisial LY (38) dan AR (33) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Dari tersangka LY ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dan tersangka AR ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam,” sambung Hasan.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari JO (dalam lidik)
“Selanjutnya ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Hasan. (Mus)