Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba Serta Amankan BB Sabu Berat 956,23...

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba Serta Amankan BB Sabu Berat 956,23 Gram

899 views
0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS |  Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 orang pelaku narkoba di jalan Hangtuah Gg Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin 28 Juli 2025 lalu.

Hal ini diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., saat Press Conference tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram, di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis. Jum’at (8/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam Giat tersebut, Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra S.H., S.I.K., M.I.K.; Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H.; Pelaksana Pemeriksa kppbc tmp b Bea Cukai Dumai Fadli Saputra, Kanit II Satres narkoba IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H.
serta Personel Satres narkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, menyampaikan kronologis kepada awak media.

“Atas laporan dari masyarakat, pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” ujar Kompol Anton.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menerangkan lebih lanjut, Kedua tersangka yang diamankan adalah DUS alias Desmon dan SFYH alias Franky.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total ± 956,23 gram.” terang Iptu Doni Binsar

Selain itu, sambung Kasat Narkoba, petugas juga menyita dua unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat street warna abu-abu, (Nomor rangka: MH1JM822XPK001574 dan Nomor Mesin: JM82E-2001079) disita dari tersangka, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat.

Tambah, Wakapolres Bengkalis, Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Desmon mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung zat Methamphetamine.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.“ tutur Kompol Anton menutup keterangan pers. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY