Polres Cirebon Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap 3 Kasus di Bulan Februari

Polres Cirebon Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap 3 Kasus di Bulan Februari

281 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota mengadakan konferensi pers kali ini berbeda dengan sebelumnya, untuk kali ini Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., didampingi Letkol Inf. Herry Indriyanto Dandim Kota Cirebon dan AKBP Muh. Andri, SSi., Danyon Sat C Brimob Cirebon.

Acara yang digelar di halaman mako Polres (Selasa, 02-03-2021) ini mengungkapkan 3 kasus yang sudah dikerjakan, penjelasan tiap kasus dilakukan AKBP Imron dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti yang ada. Kasus pertama penyalahgunaan narkoba baik jenis shabu 2 paket dengan berat 0,81 gram, ganja 2 paket dengan berat 115,17 gram dan tembakau sintetis 58 paket dengan berat 123,46 gram dan obat-obatan sediaan farmasi  tanpa ijin edar resmi berupa trihex 308 butir dan tramadol 1056 butir.

Kasus narkoba yang diungkap sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka di 13 TKP yang berhasil diungkap Sat Narkoba.

Lalu Imron menjelaskan kasus Curat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada 17 Februari 2021, di perumahan Griya Jati  Jalan Topas Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti, dengan korban bernama Nuryani,  kendaraan yang dicuri motor Honda Vario warna hitam dengan nopol E 4342 BS tahun 2015. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 2 orang pelaku pencurian Abd Mnp usia 32 tahun lelaki dengan alamat blok Karanganyar Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Indramayu, tersangka kedua Rtm alias Btk berusia 35 tahun lelaki dengan alamat blok Kondesa Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka satu lagi penadah, Tjb alamat Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng.

Selanjutnya Imron menjelaskan kasus ketiga Kekerasan Geng Motor yang terjadi minggu 28 februari lalu, dimana ada kelompok bermotor usai kerjabakti di daerah Gunung Jati lalu melakukan konvoi gabungan dengan kelompok yang sama dari kota dan melakukan tindak kekerasan pada pedagang gorengan keliling bernama Henry Kurniawan alias Fendi atas ulah fendi yang memvideokan aksi mereka.

Ada empat anggota geng motor yang dijadikan tersangka atas kekerasan terhadap Fendi, tersangka HS warga desa gunung jati Kabupaten Cirebon yang ikut menendang korban, kedua ME warga desa Japura Kidul Kabupaten Cirebon berperan menendang pantat korban, ketiga HS warga desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon melakukan pukulan dua kali mengenai kepala bagian belakang korban dan terakhir LV, warga desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon yang menendang korban sebanyak satu kali mengenai betis korban.

AKBP Imron Ermawan mengingatkan “masyarakat untuk tidak segan melaporkan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan dan kami siap bertindak tegas dan tangkas dalam pengungkapan kasus tersebut juga menangkap penjahatnya sebelum ayam berkokok di pagi hari.” (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY