Suara Indonesia News – Indramayu. Kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Indramayu berhasil di ungkap oleh Kapolres Indramayu, yang bertempat di halaman Mako Polres Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada hari Senin, 20/02-2023.
AKBP Dr. M.Fahri Siregar Kapolres Indramayu saat konferensi pers mengungkapkan modus pelaku Curanmor yang di lakukan oleh para pelaku pada saat melakukan Aksinya dengan cara Hunting, mencari target motor khususnya di wilayah Pantura.
“Para pelaku Curanmor melakukan Hunting terutama di wilayah Pantura,melihat kesempatan untuk melakukan Aksinya, terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di sisi jalan.
Dijelaskan, Ketika ada kesempatan para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dengan kunci leter T yang selalu di bawa oleh para tersangka,”Kata Kapolres Indramayu.
Lebih lanjut lagi Kapolres menjelaskan dari hasil informasi warga bahwa para pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sliyeg dan di ketahui oleh warga dan Polsek Sliyeg melakukan pengejaran pelaku Curanmor dan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil interogasi tersangka yang berinisial BND telah menjual beberapa kali sepeda motor kepada Penadah yang berinisial JNR , Kemudian JNR menjual kembali kepada Penadah lainnya dengan keuntungan sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000, sedangkan BND menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Penadah kisaran harga Rp 3.000.000,” Ujar Kapolres.
Dari hasil para tersangka polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti,”Kunci Leter T,kunci Magnet, beberapa potong sarung,dan beberapa kendaraan motor,para pelaku melakukan aksinya sering mengunakan kain untuk menutupi mukanya.
Kepada para tersangka masing masing di kenakan pasal untuk eksekutor dengan ancaman pasal 363 KUHP paling lama 7 Tahun penjara dan para pelaku Penadah di kenakan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman pelaku penjara paling lama 4 Tahun sampai dengan 7 tahun penjara,tutupnya. (Toro)