Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

0
SHARE

LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS |  Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.

Dihadapan awak media, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan, Polres Lhohkseumawe berhasil menangkap 12 tersangka, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Dua tersangka dugaan pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20). Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan dan peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dalam pengungkapan tersebut, ungkap Kapoles, petugas turut mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Polisi juga menyita satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diambil kemudian diduga dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit. Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, sebut Kapolres, para tersangka diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, yakni ketentuan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP untuk perkara penadahan, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan. “Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas, karena dapat berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan” tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan penadahan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (Zal)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY