Suara Indonesia news – Bintan Kepri. Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial ID (48) tahun warga Perum Tokojo no 10 block B RT 001 RW 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur kemarin tanggal 18 mei 2020 dikediamannya.
Aksi bejak pelaku terhadap Bunga (8) tahun nama samaran berawal saat pelaku mengajak orang tua korban untuk berbuka puasa dirumah pelaku, setelah melakukan aksinya korban dibelikan kembang api sebelum mengantar korban kerumahnya kamis (04/6/2020)
Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Noval membenarkan adanya pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari senin tanggal 18 mei 2020 kemarin pukul 18:15 wib.
Pelaku sudah kita amankan Polsek Bintim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ucapnya. (OBET)