Polsek Bintim Gelar Konfrensi Pers Dugaan pelaku Curanmor

Polsek Bintim Gelar Konfrensi Pers Dugaan pelaku Curanmor

930 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Empat (4) orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur dan Polsek Gunung Kijang dibeberapa titik yang berbeda, Kamis (7/7/22)

Keterangan tersebut dibeberkan langsung Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Humas Polres Bintan IPTU M.Alson, Kanit Reskrim Polsek Bintim IPTU T. P Sipahutar di Makopopsek Bintan Timur.

Ungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berawal dari laporan warga bersama korban kehilangan satu unit motor yang berlokasi diarea Masjid Besar Nurul Iman Kecamatan Bintan Timur pada bulan Mei 2022 kemarin.

Menyikapi laporan warga pada unit Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan guna mencari titik terang keberadaan pelaku berserta barang bukti. Pada tanggal 27 juni 2022, anggota kita telah mengetahui dimana pelaku pelaku bersembunyi.

Sudah jelas persembunyian pelaku kita ketahui, tidak menunggu waktu lama Unit Satreskrim langsung bergerak cepat langsung meringkus pelaku YS alias AG ditempat persembunyianya yang berada di Kota Tanjungpinang berserta barang bukti curianya 1 unit motor Merk Vario Biru yang dicurinya di area Majid Besar Nurul Iman.

Dalam melakulan aksinya YS tidak sendirian, dia melakukan bersama rekanya berinisial BH, mulai dari pengembangan kita mendapati ada kelompok curanmor lain yang kita amankan yakni D dan R.

Hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku semuanya diakui, bahkan bukan hanya mencuri sepeda motor aja, namun hasil curian sepeda motor tersebut digunakan untuk menjambret diwilayah Kota Tanjungpinang.

Kasus dugaan pelaku YS dan BH untuk penyelidikannya dilakukan di Polsek Bintan Timur. Sedangkan 2 pelaku curanmor berinisial D dan R nantinya kita serahkan ke Polsek Gunung Kijang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

AKBP Tidar juga menghimbau pada masyarakat untuk berhati hati dan waspada dalam menitipkan atau meletakan sesuatu barang dimuka umum, sebaiknya gunakan kunci gana guna mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan dan Jadilah polisi bagi diri sendiri, sebut Kapolres Bintan AKBP Tidar. (Richa)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY