Suara Indonesia News – Labuha, Gabungan Polsek Gane barat bersama Koramil Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil meringkus pelaku Pengeboman Ikan (Ilegal Fishing) Rabu, 03/04-19.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti berupa Dua Unit Perahu Ketinting, Satu Buah Kompresor beserta Selang dan Dakor, Dua Box berisi Ikan sebanyak 505 ekor Dua Ons Pupuk Cap Matahari, Empat Puluh Buah Korek Api Batangan, Uang Hasil Penjualan Ikan Rp.287.000, Satu Buah Hp Merk i-Carry, Empat Buah Botol Kosong, Tiga Buah Dopis (Sumbu/Pemicu Ledakan), Satu Botol Waliran, Dua Buah Obat Nyamuk dan Dua Buah Sentar Kepala.
Kanit pulbaket Polsek Gane Barat Brikpol Munawir Adam ketika di temui menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Koititi Kecamatan Gane Barat terkait dengan adanya kegiatan pengeboman ikan yang dilakukan oleh Nasarudin di seputaran Perairan Pulau Sali, dari informasi tersebut Kanit Pulbaket Polsek Gane Barat bersama Anggota Koramil Saketa Kopda Ridwan Salasa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Sdr. Nasarudin cs dan ketiga rekanya di Perairan Pulau Sali.
Dari keterangan polisi, keempat warga Desa Koititi Kecamata Gane barat kabupaten halmahera selatan tersebut yakni Nasarudin Lakoda (41), sebagai perakit Bom sekaligus meledakan sementara ketiga rekannya Marwan Arwin (30), Jal Ahmad (24) dan wahyudi Adam (20) sebagai penyelam mengambil ikan di dasar laut. (Bur)