Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polsek gempol bersama Muspika kecamatan Gempol dan Palimanan Mengadakan sosialisasi tentang perda Bupati terhitung pada tanggal 06 april sampai dengan 06 mei 2020, bahwa untuk operasional perdagangan seluruh pasar se Kabupaten Cirebon buka – tutup mulai jm 02.00 wib – 12.00 wib. Lokasi kegiatan tersebut berada di area pasar minggu Palimanan.
Kanit Binmas Polsek Gempol Ipda Dadang, menghimbau para pedagang di harapkan mematuhi maklumat perda bupati Cirebon H imron Rosyadi, S. Ag., untuk membantasi sementara kegiatan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Gempol Kompol H Ali Mashar SH memimpin langsung kegiatan tersebut dan juga berpesan kepada para pedagang dan pembeli agar menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun, agar terhindar dari virus corona.
Danramil Palimanan kapten CHB soffipudin juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat yang berada di lokasi kegiatan tersebut agar mematuhi perda darurat Covid 19 yang berguna untuk menekan penyebaran virus corona. (Sendi)