Polsek Gunung Meriah Sebarkan Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan...

Polsek Gunung Meriah Sebarkan Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

321 views
0
SHARE

Suara Indonesia News. – Aceh Singkil. Kapolsek Gunung Meriah Ibda Mulyadi SH MH, laksanakan kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di wilayah hukum Polsek gunung meriah. Hal itu di sampaikannya Kepada Media Suara Indonesia News. Kamis (18/06/2020)

Ia Menambahkan, kegiatan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan/karhutla di Wilkum Polsek Gunung meriah tersebut dilakukan oleh :

Bhabinkamtibmas Polsek Gunung meriah Juga Ba Unit Reskrim Polsek Polsek Gunung meriah dan Personil Polsek Gunung Meriah menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar mewaspadai terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau dan juga mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan perkebunannya untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar guna menghindari terjadinya kebakaran lahan .

Dari isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan / Karhutla tersebut menjelaskan.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan, tidak di benarkan dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, tidak di benarkan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Apabila ada warga masyarakat atau perusahaan melakukan/pelaku usaha melakukan larangan tersebut akan di lakukan tindakan tegas karna itu merupakan tindakan atau perbuatan pidana (kriminal) yang akan di kenakan pelanggaran pidana:

  1. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3 di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar: pasal 78 ayat 4 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
  2. Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 108 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 di pidana 3 sampai dengan 10 tahun dan denda Rp 3 milyar s.d Rp 10 milyar, pasal 99 di pidana 1 s.d 3 tahun dan denda Rp 1 milyar s.d Rp 3 milyar pasal 108 di pidana 3 s.d 10 tahun dan denda Rp 3 milyar s.d 10 milyar.
  4. Kitab undang-undang hukum pidana, pasal 187 diancam pidana selama 12 tahun, pasal 188 di ancam pidana selama 5 tahun pasal 189 di ancam pidana selama 7 tahun.

Kemudian Mulyadi Menambahkan Kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang pencegahaanKarhutla tersebut berjalan dengan baik dan Aman. ( Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY