Polsek Mandau Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dukung Program P4GN

Polsek Mandau Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dukung Program P4GN

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali ditegaskan.

Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Mandau.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat 17/7/2026 sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, dari lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka pertama berinisial A, (34).

“Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial A, (35) di sebuah rumah kos Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban,” ujar Kapolsek, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp361.000, satu kotak rokok, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. (Mus)

SHARE
Previous articleTiga Serangkai yang Menggerogoti Kita

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY