Polsek Mandau Gulung 7 Orang Pelaku Narkoba di Duri

Polsek Mandau Gulung 7 Orang Pelaku Narkoba di Duri

999 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil menggulung 7 orang pelaku tindak pidana jenis Shabu. Pada hari Selasa, 03 November 2020 lalu, sekira pukul 18.00 Wib. di Jalan Lintas Duri – Dumai KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari ketujuh tersangka ada seorang wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga diketahui berinisial ES  berdomisili di Jl. Lintas Duri – Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kecamata Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian S pria bekerja sebagai Wiraswasta. juga mengaku tinggal di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18.

Tersangka ke Tiga CB, Laki-laki, bekerja Wiraswasta, berdomisili Simpang Puncak Km.3, Desa Boncah Mahang, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka ke Empat BH, Laki-laki, bekerja Wiraswasta, mengaku tinggal di Jl.Lintas Duri – Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Tersangka ke Lima MS, Laki-laki, bekerja sebagai Petani, mengaku tinggal Jl. Tolan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.

Tersangka ke Enam DS, Laki-laki, bekerja sebagai Petani, warga Simp. Puncak Km.1, Kampung Dalam, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka ke Tujuh M, Laki-laki, bekerja Wiraswasta, mengaku tinggal di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari ES, Ibu rumah tangga ini di amankan Barang Bukti (BB) 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.( berat kotor 0,7 gram), 1 (satu) unit Handphone merek Evercross. 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Coklat – Putih. Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Dari CB di amankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu.( berat kotor 0,3 gr). 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Biru tanpa No.Pol. 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam.

Sementara dari BH diamankan Barang Bukti  1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah. Dari MS di amankan Barang Bukti 45 (empat puluh lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.(berat kotor 9 gr).  1 (satu) buah Kotak Permen Mentos.  1 (satu) lembar potongan Tissue. 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold. 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Shabu. Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya dari DS dan M di amankan Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna Putih.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui humas Polsek Mandau menceritakan secara rinci kronologis kejadian dan penangkapan kepada media suaraindonesianews.com pada Kamis (12/11/2020).

” Pada Selasa, 03 November 2020 lalu, pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah ES, setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP (Jl. Lintas Duri – Dumai KM.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis) dan sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap ES bersama 3 TSK lainnya (TSK S, TSK CB dan TSK BH)”, ujarnya.

Dilanjutkan Humas Polsek Mandau, Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dan introgasi, didapat 3 (tiga) paket Narkotika diduga Shabu adalah milik TSK S, dan S (satu) paket milik TSK CB, sedangkan TSK S mengakui bahwa ia berperan sebagai org yang menjemput Shabu tersebut bersama TSK ES dari tempat Sdr. A (DPO) sedangkan TSK BH ada di TKP karena datang bersama TSK S untuk membeli Shabu kepada TSK ES.

“Berdasarkan keterangan ES dan S tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Sdr. A (DPO) yang tinggal di daerah Gulamo – Rohil”, sebutnya.

Untuk menjerat A, dilanjutkan Humas Polsek Mandau, tersangka ES menelpon Sdr. A (DPO) untuk kembali memesan Shabu agar Team Opsnal bisa menangkapnya, sekira pukul 21.00 Wib Sdr. A menyuruh ES dan S untuk datang ke Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo – Rohil dan mengambil pesanan Shabu kepada 5 yang sudah menunggu di tempat tersebut.

Hasilnya sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap MS di Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo – Rohil bersama DS dan M dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket diduga Shabu dari tangan MS.

Setelah itu Tim melakukan introgasi terhadap MS terkait barang-barang yang lainnya, lalu selanjutnya MS menerangkan bahwa masih ada sisa Shabu yang lain yaitu berada di sebuah Pondok yang berada di daerah Gulamo – Kab. Rohil. Pada saat itu juga Tim melakukan penggeledahan di sebuah Pondok di daerah Gulamo dan saat penggeledahan ditemukan Kotak Permen merk Mentos yang terletak di atap-atap Pondok, setelah dibuka ternyata kotak permen tersebut berisikan 44 (empat puluh empat) paket Shabu yang siap edar dan barang tersebut diakui oleh MS, tutupnya.

Ketujuh tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Musrialdi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY