Polsek Mandau Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Penyerobotan Lahan Dekat Gudang Bahan Peledak

Polsek Mandau Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Penyerobotan Lahan Dekat Gudang Bahan Peledak

503 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Hal ini di lakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.

Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Namun, kasus ini masih dalam proses Penyelidikan pihak kepolisian dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang (tersangka)

Korban dalam hal ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas
yang dikelolah oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.

Kapolsek Mandau AKP Primadona S.I.K, M.Si menyampaikan kronologis melalui pers rilis kepada awak media di Duri, Selasa (13/05/2025).

Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas. Perambahan lahan di area 6 lapangan minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.

“Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB,” ujar Primadona.

Dijelaskan Primadona, pada Minggu (11/05/2025) sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak).

Dihari yang sama, Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohonan akibat aktivitas perambahan lahan, terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada.

Personil Polri menghentikan kendaran dan bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja.

Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ke tepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.

Para saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar.

Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu RN,FD dan ZL, SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.

Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakini bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung) dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan.

Saudara RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).

“Modus operandi mereka membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat,” sebut Primadona.

Pihak polisi mengamankan alat bukti berupa,1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010 serta
1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN)

“Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah,” ulas Primadona.

Himbauan kepada masyarakat, sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.

“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110,” tutup Primadona. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY