Polsek Mandau Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Luka Robek di Hidung

Polsek Mandau Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Luka Robek di Hidung

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Pelaku berinisial MW (23), warga Talang Mandi, ditangkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial SH (26), warga Talang Mandi, mengalami luka lebam di wajah dan robek di hidung hingga harus mendapat 3 jahitan.

Kronologi kejadian bermula saat korban mencari temannya berinisial DO di sekitar TKP. Korban kemudian memanggil temannya tersebut, namun tiba-tiba pelaku MW mendekati korban dan berkata, “Ngapa kau mencari-cari aku kemarin?”

Korban menjawab, “Mengapa kau ngechat-ngechat istriku,” yang membuat pelaku tidak terima dan mengajak korban berkelahi.

Karena situasi di TKP ramai, korban sempat pergi menjemput saksi berinisial OA untuk menemaninya. Setelah kembali ke lokasi, keduanya terlibat perkelahian.

“Saat korban menendang pelaku, korban terjatuh dan diseret pelaku ke jalan aspal. Pelaku kemudian duduk di atas dada korban dan memukul wajah korban berulang kali hingga mengeluarkan darah,” terang Kasi Humas.

Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai perkelahian. Pelaku kemudian kabur melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa ke rumah bidan untuk mendapatkan perawatan.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Simpang Lampu Merah Desa Harapan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MW dipersangkakan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY