Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Pemberlakuan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 serta wajib menunjukan Kartu Vaksinasi dan Mempunyai Surat Antigen masa berlaku 1×24 Jam sebelum berangkat bagi Penumpang Kapal yang hendak menyebrang ke Luar Daerah Pulau Nias di Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli sudah Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Nomor :SE 59 tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid -19) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal ini diucapkan Oleh KSOP ( Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan I Gunungsitoli) Merdi Lo,i,SE.,MM. Kepada beberapa Media di kantornya, Jln Yosudarso Kelurahan Saombo Gunungsitoli.
Merdi Lo,i mengatakan bahwa tujuan penerapan PPKM sesuai Surat Intruksi Mentri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Mentri perhubungan Republik Indonesia Nomor :SE.59 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sstuan Tugas penanganan Covid -19 Nomor 16 tahun 2021 diatas adalah untuk menindaklanjutin arahan Presiden RI Ir.Joko Widodo pada penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid -19) pada level 2- 3 dan 4 karena di Indonesia belum ada penurunan yang signifikan berdasarkan Asesmen Oleh Kementrian Kesehatan, ucapnya.
Tambahnya Merdi Lo,i mengatakan bahwa sebelum diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4 sesuai Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tersebut, Pihaknya telah berkodinasi dengan pimpinan Daerah di Wilayah Pulau Nias baik Jajaran TNI Kodim 0213/ Nias dan pihak Polri (Polres Nias) untuk membahas kendala terhadap penerapan PPKM ini di Wilayah Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli bagi penumpang Kapal yang hendak ke Luar Daerah Pulau Nias
Dari Hasil Kordinasinya dari Pihak Pimpinan Daerah di Wilayah Kepulauan Nias Maka PPKM Level 3 dan 4 tersebut diberlakukan mulai tgl 30 Juli 2021 dan berakhir tgl 9 Agustus 2021, dan tidak berlaku lagi Kartu Vaksin sebagai syarat perjalanan Luar Daerah Nias lewat transpotasi Laut.
Tentu dalam penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli, ada kendala-kendalanya terutama kepada Masyarakat kita dari Pelosok yang belum memiliki Kartu Vaksinasi dengan Alasan Mereka bahwa di Desanya masih belum ada Program Vaksin Covid-19 tersebut, dan Dia mempunyai Kepentingan untuk keluar Daerah Pulau Nias, Contohnya melihat keluarganya yang sakit di Daerah Sibolga,,dan itu bisa kita membantu dengan Catatan harus ada Surat Antigen yang diurus dari Dokter selambat-lambatnya 1 x 24 Jam sebelum berangkat serta mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai aturan yang berlaku, dan hal itu langsung kita Arahkan yang bersangkutan kepada pihak Kapal yang berangkat saat itu, sehingga Masyarakat kita Penumpang Kapal tidak ada kesulitan pada Keberangkatannya ke Luar Daerah Nias, dan sejak telah diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Pelabuhan Gunungsitoli ini
sampai saat ini masih belum ada Masyarakat kita yang terkndala berangkat keluar Daerah Nias melalui Jalur Pelabuhanl, terangnya.
Merdi Lo,i menghinbau Masyarakat para penumpang Kapal yang hendak berkunjung keluar Daerah Pulau Nias agar menghindari Pembelian Tiket melalui Calo, agar penumpang Kapal langsung membeli tiketnya di tempat Penjual Tiket Resmi yang sudah tersedia, serta menghindari pemakaian surat Antigen Palsu. Hal itu bertujuan agar penumpang Kapal tidak Korban pada Harga tiket yang sebenarnya sesuai di harga di Loket resmi dan penumpang tidak bermasalah saat pemeriksaan berkasnya saat Naik di Kapal sesuai ketentuan, ujarnya. (Aro Ndraha)