Putusan Majelis Hakim Ketua Kepada Terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga

Putusan Majelis Hakim Ketua Kepada Terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga

441 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pantaun sidang di Pengadilan Negeri Singkil (14/6-2021) kemarin, terhadap sidang vonis keputusan majelis hakim ketua kepada terdakwa I Syahbudin Padang Bin Almarhum M Yusuf dan terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Almarhum Baru Sinaga, hukuman penjara 5 bulan lima 15 hari.

Terlepas dari jeratan hukuman sesuai dengan pasal 368 Tentang Pemerasan, usai menjalani peroses persidangan terdakwa Syahbudin Padang mengatakan, alhamdulillah kami terlepas dari jeratan hukuman pasal 368 Tentang Pemerasan sebab uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) di kembalikan kepada pelapor berarti jelas kami tidak ada pemerasan.

BAP Penyidik Polisi terhadap kami adalah pemerasan terhadap Aman Bancin Kepala Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng ,Subulussala. Uang tersebut dikembalikan kepada Aman Bancin. Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu 2 juni 2021 lalu dan hukuman penjara sepuluh bulan, namun pengacara kuasa hukum terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga minta pleido kepada majelis hakim ketua. Ucap Syahbudin.

Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada pengacara kami Bunyamin,S.SH,Kaya Alim,SH, Muhammad Yahya,SH, Abdus,SH dan khususnya untuk Yakarim Munir,  pungkasnya Syahbudin Padang.

Keputusan majelis hakim ketua pada hari ini senin tanggal 14 juni 2021, 5 bulan 15 hari terhadap kami yaitu Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga titipan tahanan di Rutan Lapas Singkil dari Kejari Subulussalam. (SYP)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY