Suara Indonesia News – Duri. Sempat heboh diberitakan serta viral beberapa waktu yang lalu, terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama (DC) alias Diki Candra yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 4 Tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Namun tidak dieksekusi ke lapas kelas IIA Bengkalis, bahkan raib entah kemana.
Raibnya DC menjadi perbincangan hangat warga netizen, hingga bermunculan opini-opini liar, serta menjurus hal-hal yang berbau fitnah dan ada juga puji -pujian bahkan sumpah serapah.
Saat dikonfirmasi media ini melalui Pesan singkat Whatsapp, terkait hebohnya pemberitaan raibnya terpidana narkotika dari Lapas Kelas IIA Bengkalis sejak putusan pada 9 Desember 2021 lalu.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono melalui Humas Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ulwan Ma’ruf, membantah raibnya terpidana atas nama Diki Candra Bin Fadlisyah di lapas Kelas II A Bengkalis. Rabu 13 April 2022.
“Napi atas nama Diki Candra sudah berada didalam lapas, dan juga nama Diki Candra sudah ada di Sistem Database Permasyarakatan (SDP) kabupaten Bengkalis,” balas Humas lapas ini.
Saat ditanya kemana raibnya DC, Pada hal terdakwa DC juga diganjar oleh majlis hakim denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan Kurungan Penjara.
Ulwan Ma’ruf menjelaskan, sejak Senin 10 april 2022, beliau (DC) sudah dititipkan di lapas bengkalis Karena apa yang mau kita jelaskan, kita berdasarkan data saja, kapan dia dititipkan itulah wewenang kita. Sejak 10 april 2022 itu sudah tangung jawab lapas sebelumnya tanggung jawab kejaksaan, jelas Ulwan Ma’ruf.
Tidak sampai disitu, awak media ini, kembali mencoba konfirmasi kepihak Kajari Bengkalis melalui WhatsApp.
Apa Benar informasi yang berkembang saat ini terkait terpidana kasus narkoba sabu-sabu atas nama (DC) alias Diki Candra sampai saat ini tidak ada atau belum dieksekusi ke lapas kelas IIA Bengkalis.?
Pada hal terdakwa DC juga diganjar oleh majlis hakim denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan Kurungan Penjara. Kemana Raib nya DC..?
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan ” Terima kasih dukungannya biar kami pertanggung jawabkan terlebih dahulu secara internal ya bang, mohon maaf sebelumnya,” jawabnya singkat.
Sekedar diketahui, bahwa Diki Candra Bin Fadlisyah diringkus tim opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan Diki Candra pihak kepolisian mengamankan 0,15 gram narkotika jenis sabu. (Mus)