Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang...

Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020

334 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kab. OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pandangan Umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten OKU Terhadap Raperda Eksekutif Kabupaten OKU Tahun 2020 Serta Penyampaian Pendapat Bupati OKU Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Jum’at, 28/02/2020).

Rapat Paripurna Ke VIII DPRD dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kab OKU Yoni Risdianton, SH dan Rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD Kab.OKU Yoni Risdianto,SH menyampaikan dalam rapat paripurna, terdahulu kita telah mendengarkan penyampaian raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah disampaikan oleh Bupati OKU. dan Raperda atas usul dan inisiatif DPRD sesuai dengan tata tertib dan mekanisme rapat paripurna DPRD mulai hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, telah dilaksanakan rapat fraksi fraksi untuk membahas serta menyusun pandangan umum anggota dewan dalam rangka menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2020 serta perkembangan perkembangan lainnya yang terjadi dalam masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah yang akan disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Penyerahan pandangan umum dari anggota dewan Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura.

Pandangan Bupati OKU Terhadap  Raperda Inisiatif DPRD Kab.OKU Tahun 2020 yang diwakili oleh Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M.Si., M.H menyampaikan untuk mencapai tujuan ke olahragaan nasional dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin berat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, ketahanan nasional, serta mengangkat harkat martabat dan kehormatan bangsa perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Sesuai pasal 11 ayat 1 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang ke olahragaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan olahraga bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah harus mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 2 dan pasal 13 ayat 2 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 yaitu melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan olahraga serta melaksanakan standarisasi bidang olahraga dan berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Sependapat dengan dewan yang terhormat dalam rangka menjalankan hak kewajiban, tugas dan kewenangan di atas Pemerintah Kabupaten OKU perlu membuat regulasi mengenai keolahragaan.

Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Dandim 0403 OKU, Sekda OKU, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. (FM)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY