Suara Indonesia News – Indramayu. Rapat Sidang Paripurna Hak Interpelasi, dari 41 anggota DPRD Indramayu menyetujui untuk melanjutkan sidang terhadap Bupati Indramayu walaupun tidak hadir Bupati yang diwakili oleh Sekda dalam sidang paripurna Interplasi, Jumat (11/02/2022).
Anggota DPRD F-Golkar Muhaimin mengatakan bahwa ketidak hadiran Bupati Indramayu sangat mengecewakan kami, “betul dalam peraturan dibolehkan untuk diwakilkan clear dan sah untuk dilaksanakan sidang paripurna, tapi karena ada esensi pendalaman terkait kebijakan Bupati sekda tidak bisa jawab, ada pertanyaan dari teman teman fraksi dan akhirnya diskors sidangnya. Sidang lanjutan diagendakan pada tanggal 17 February 2022” katanya.
“Alasan Bupati Indramayu tidak hadir di persidangan paripurna DPRD karena mendampingi ibu Kandang yang sedang sakit” imbuhnya.
Bupati dan wakil bupati tidak harmonis menurut pandangan DPRD, karena mereka tidak datang dalam sidang paripurna, Bupati diwakili oleh sekda dan wakil Bupati tidak datang.
“Kinerja Bupati dan Wakil Bupati sudah diatur dalam undang undang 23 pasal 66 dari tugas Bupati dan tugas wakil Bupati tapi ko kenapa tidak difungsikan” Pungkasnya. (Toro)