Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut Polres Cirebon Kota melaksanakan Apel kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan covid-19 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Cirebon dengan instansi terkait TNI-Polri, Bertempat di Halaman Balaikota Cirebon, Apel dipimpin Kompol Yanto Risdianto, S.H. sabtu (12.02.22) jam 14.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH, membenarkan akan hal tersebut “ya, benar. Kami Polres cirebon kota bersama sama dengan sinergitas TNI – Polri dan instansi terkait, melaksanakan kegiatan bersama dengan patroli edukasi warga masyarakat untuk sama-sama taat pada aturan PPKM level 3,” ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2002 ini.
Lanjut Fahri “tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana peraturan ini pun mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mal. Mengutip dari salinan SE walikota Cirebon Nomor : 443/SE.13-PEM, pembatasan kegiatan di mal di antaranya yaitu Kegiatan pada pusat belanja atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ungkapnya melalui Kabag Log Polres Ciko Kompol Yanto Risdianto, S.H.
Beberapa lokasi target patroli, Pemberian Himbauan Tentang Prokes dan Sosialisasi Edukasi Penanganan Covid-19 di Jogja Grend jalan Siliwangi dan Pasar Balong jalan Pekiringan, tambah Kasi Humas Ciko.
Dalam Kegiatan tersebut, para petugas juga himbau warga agar prokes dan terapkan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan, tukas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres cirebon Kota. (Hatta)