Rektor IAIN Langsa Kembali Kalah di PTUN, Pengadilan Nyatakan Pemberhentian Ketua Prodi...

Rektor IAIN Langsa Kembali Kalah di PTUN, Pengadilan Nyatakan Pemberhentian Ketua Prodi SPI Cacat Hukum

131 views
0
SHARE

BANDA ACEH, SUARA INDONESIA NEWS |  Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali dinyatakan kalah dalam sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terhadap Keputusan Rektor tentang pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah. (7 Agustus 2025)

Ini merupakan kekalahan kedua kalinya yang dialami Rektor IAIN Langsa di PTUN Banda Aceh, setelah sebelumnya juga dikalahkan dalam gugatan oleh mantan Dekan FUAD. Rentetan kekalahan ini dinilai mencerminkan masalah serius dalam proses pengambilan kebijakan dan tata kelola administratif di lingkungan kampus.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 7 Agustus 2025, disebutkan:

  1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan batal Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pemberhentian Ketua Jurusan/Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tersebut;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Ketua Jurusan/Prodi SPI masa jabatan 2023–2027;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp411.000,00.

Putusan ini dianggap sebagai bentuk koreksi hukum terhadap tindakan administratif pimpinan kampus yang dinilai tidak sesuai prosedur, terburu-buru, dan tanpa dasar yang kuat. Dalam proses persidangan, terbukti bahwa SK pemberhentian diterbitkan pada hari yang sama dengan SK hukuman disiplin, padahal SK hukuman baru diterima oleh Penggugat beberapa hari kemudian dan belum efektif secara hukum.

Kuasa hukum Penggugat, Zaid Al Adawi, menyampaikan bahwa putusan ini harus menjadi bahan introspeksi serius.

“Sudah dua kali pengadilan menyatakan keputusan Rektor cacat hukum. Ini menjadi sinyal kuat bahwa banyak kebijakan kampus yang perlu dibenahi. Terima kasih kepada PTUN Banda Aceh yang telah menerapkan hukum dengan adil dan benar.”

Zaid juga menekankan pentingnya pemulihan hubungan antar-sivitas akademika.

“Sudah sepantasnya Rektor introspeksi. Kalau memang salah, benahi dan rangkul. Jangan jadikan sahabat sebagai lawan. Ini bukan soal jabatan, tapi tentang prinsip dan harga diri kelembagaan.”

Sementara itu, A.H. Muthalib, yang juga mengikuti jalannya persidangan dari awal, menyatakan:

“Dulu saat sidang perdana, Pak Rektor berkata, ‘maaf-maaf nanti kalau sudah menang’. Hari ini kami sudah menang. Maka kami berharap Pak Rektor bisa legowo dan menjalankan putusan dengan bijaksana.”

Dua kekalahan berturut-turut ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat di lingkungan IAIN Langsa agar lebih berhati-hati dalam membuat keputusan, serta menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), demi menciptakan suasana kampus yang sehat, adil, dan bermartabat. (Wandy ccp)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY