Rentang Waktu Dua Hari, 8 Orang Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polisi

Rentang Waktu Dua Hari, 8 Orang Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polisi

909 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menerima dan melakukan proses penyidikan dari 5 LP (Laporan Polisi) terkait perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau dan Kacamatan Pinggir terhitung mulai dari tanggal 8 sampai 9 Juli 2025.

Kasat narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Duri, di mana mulai dari tanggal 8 sampai 9 Juli 2025.

“Dari 5 LP tersebut, pihak polisi berhasil melakukan penangkapan tersangka 8 orang pria, serta menyita barang bukti Shabu sebanyak 7,08 Gram. Peran masing-masing 8 tersangka tersebut, 4 pengedar, 2 kurir dan 2 pengguna,” sebut Doni.

Dijelaskannya, Delapan tersangka tersebut yakni, NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), ⁠PN (41), ⁠BY (54), DN (40) dan SG (36).

“Dari tersangka disita barang bukti berupa
30 Plastik Pack Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, kemudian Alat Hisap, 6 unit Hp Android serta uang tunai Rp. 3.030.000,” ujar Doni.

Dalam perkara ini, tambahnya, diterapkan Pasal – Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pihak polisi, sudah melakukan proses penyelidikan dan Penyidikan pendalaman terkait pengedaran Narkotika khusus di wilayah Mandau dan Pinggir.

“Kami bersama stakeholder terkait, akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di Wil Bengkalis,” pungkas Doni. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY