Salah Satu Bos Mebel di Kecamatan Palimanan, di Duga Melakukan Penganiyaan Terhadap...

Salah Satu Bos Mebel di Kecamatan Palimanan, di Duga Melakukan Penganiyaan Terhadap Anak di Bawah Umur

178 views
0
SHARE
Istimewa

Suara Indonesia News –  kabupaten Cirebon. Berawal dari sebuah yayasan pondok pesantren di kota Depok Jawa barat adinda ” I ” inisial di titipkan oleh orang tua nya kepada yayasan tersebut sejak balita.

Setelah usia 09 Tahun adinda ” I ” di boyong oleh keluarga H. ( ALM ) Arf dan Hj. ” L ” ke Cirebon tanpa ada proses adopsi yang sah, dan surat surat resmi dari pengadilan penetapan sebagai orang tua asuh. Di karena kan menurut cerita dari adinda ” I ” yang punya pondok atau yayasan tersebut adalah adik dari Hj.” L “. (22/09-20)

Adinda “I”, menceritakan kisah hidup nya kepada kepala desa setempat di salah satu desa di kecamatan Palimanan, kabupaten Cirebon. Kejadian awal adinda “I” ini bisa bercerita tentang perjalanan hidup nya kepada sang kepala desa tersebut berawal dirinya di temukan oleh warga kepala desa yaitu saudara ” SU ” inisial di daerah kecamatan Plumbon di jalan Pantura. Dengan keadaan lemas lunglai kerana di usir oleh orang yang di anggap nya orang tua angkat, dan belum makan seharian karena dirinya di tuduh belum menjalankan tugas nya membersihkan rumah.

Di anggap orang yang di anggap orang tua angkatnya membating sapu menolak pekerjaan tersebut, orang tua angkat tersebut sebut saja Hj. ” L ” salah satu pengusaha mebel di wilayah kecamatan Palimanan itu sudah satu tahun lebih di duga melakukan kdrt kepada adinda ” I ” menurut tetangga sekitar nya. Karena adinda ” I ” ini sering sekali di usir dari rumah tersebut penuturan sang kepala desa ” IR “.

Puncak dari kemarahan warga dan kepala desa ketika adinda ” I ” ini di temukan oleh saudara ” SU ” di Plumbon dengan keadaan lemah lunglai dan mengeluarkan mimisan dan dengan jari tangan yang tak wajar. Awal adindan ” I ” ini menolak ikut dengan saudara ” SU ” karena beranggapan akan di kembalikan kepada Hj. ” L ” namun setelah di bujuk dan di beri kan makan di salah satu rumah makan setempat akhirnya adinda “I ” bersedia untuk ikut dengan saudara ” SU “. Jumat 18 – sep – 2020.

Saudara “SU” lantas membawa ke rumah pribadi nya dan segera melaporkan kepada kepala desa setempat dan muspika setempat, kepala desa dan babinkamtibmas Polsek Gempol, menerima laporan tersebut langsung meluncur ke kediaman saudara ” SU ” dan mengamankan korban.

Kepala desa beserta perwakilan warga dan babinkamtibmas di dampingi oleh Motekar kecamatan Palimanan yayasan Balkis serta Komnas perlindungan anak melaporkan kejadian tersebut pertama ke mapolsek Gempol. Oleh Kanit Reskrim IPDA SAJIMO menyarankan untuk di tindak lanjuti pelaporan nya ke unit PPA Polresta Cirebon, karena kewenangan nya berada di unit PPA Polresta Cirebon.

Untuk Hj. ” L ” sendiri di mintai keterangan nya di kediamannya oleh wartawan yang meliput enggan memberikan keterangan kepada awak media, seakan tergesa gesa masuk mobil dengan keterangan di rinya hendak ke Polsek Gempol entah apa yang akan rencakan oleh nya menghadap mapolsek Gempol. (Sendi)

Bersambung

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY