Sat Lantas Polres Nias sampaikan Himbauan dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2022,...

Sat Lantas Polres Nias sampaikan Himbauan dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2022, Melalui RRI Pro 1 Gunungsitoli

206 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Nias untuk menyampaikan Himbauan dalam rangka Operasi Keselamatan Toba Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polres Nias, dengan melakukan Kegiatan penyampaian Himbauan secara langsung oleh Sat Lantas di RRI Pro 1 Gunungsitoli, Sabtu (05/03/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Nias diwakili oleh Kanit Dikyasa BRIPKA M. Sembiring menyampaikan bahwa sekarang ini Polres Nias sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2022 selama 14 Hari terhitung dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

“ Iya benar sekarang ini Polres Nias sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2022 selama 14 Hari terhitung dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 “, ungkap BRIPKA M. Sembiring.

Siaran langsung yang kita lakukan RRI Pro 1 Gunungsitoli dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar dalam berkendara selalu menaati peraturan Lalu lintas Tidak menggunakan HP pada Saat berkendara, Tetap Menggunakan Safety Belt pada saat mengemudikan Mobil, Tidak berboncengan lebih dari 1 Orang, Tetap menggunakan Helm SNI, Tidak membawa Muatan Berlebih ( Over Dimension Over Load ),  Tidak melawan arus, anak dibawah umur dilarang mengemudikan Kendaraan, Mengemudi Kendaraan tidak dalam pengaruh Alkohol dan dengan situasi Pandemi Covid-19 sekarang ini agar Tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Anjuran dari Pemerintah untuk mencegah dan memutus mata ranatai Penyebaran Virus Covid-19.

“ Kita menghimbau masyarakat melalui RRI Pro 1 Gunungsitoli agar dalam berkendara selalu menaati peraturan Lalu lintas Tidak menggunakan HP pada Saat berkendara, Tetap Menggunakan Safety Belt pada saat mengemudikan Mobil, Tidak berboncengan lebih dari 1 Orang, Tetap menggunakan Helm SNI, Tidak membawa Muatan Berlebih ( Over Dimension Over Load ),  Tidak melawan arus, anak dibawah umur dilarang mengemudikan Kendaraan, Mengemudi Kendaraan tidak dalam pengaruh Alkohol dan dengan situasi Pandemi Covid-19 sekarang ini agar Tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Anjuran dari Pemerintah untuk mencegah dan memutus mata ranatai Penyebaran Virus Covid-19 “, Jelas BRIPKA M. Sembiring mengakhiri. (Aro Ndraha/Hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY