TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Sat Resnarkoba Polres Tegal kembali berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,63 gram.
AMR alias MUN (21) warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ditangkap bersama barang buktinya pukul 01.00 Wib, Sabtu 20 Desember 2025 dirumahnya, hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna kepada awak media di Ruang Kerjanya, Senin 22 Desember 2025.
Kasatnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menyampaikan, AMR alias MUN tertangkap tangan menguasai 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning.
Setelah dilakukan pengembangan dari Handphone tersangka ditemukan juga 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,39 gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning.”ujar Ade panggilan akrabnya.
Ade menjelaskan yang ditemukan di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tepatnya berada sela-sela rerumputan dipinggir jalan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram (nol koma dua belas gram) terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning di Jalan Lingkar Kelurahan Tegalsari Kecamatan. Tegal Barat, Kota Tegal tepatnya berada di bawah batang pohon di pinggir jalan.”jelasnya.
“Setelah penangkapan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut”, ucapnya.
Kasatnarkoba mengungkapkan, Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjual / mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkapnya. (Zaen)

















