Satres Narkoba Bengkalis Amankan BB Narkotika Jenis Sabu Berat 8.98 Gram 

Satres Narkoba Bengkalis Amankan BB Narkotika Jenis Sabu Berat 8.98 Gram 

576 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku kasus narkotika dengan jumlah barang bukti seberat 8.98 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan seorang bandar berinisial D alias Dep (43) tahun.

Penangkapan ini terjadi berawal dari ditangkapnya dua orang yakni AEC dan AB atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram.

AEC dan AB ditangkap di Jalan Mandau Jaya Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (22/02) pukul 20.30.

“Tersangka AEC setelah di interogasi mengakui mendapatkan sabu dari D alias Dep,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri lewat siaran pers Minggu 25 Februari 2024.

Dijelaskan oleh Hasan, hasil pengembangan diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pkl. 21.00 wib target berada di rumah Jalan Jend Sudirman Gg Citra kelurahan Balik Alam, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sabu.

” Ketika di interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, D alias Dep mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari H alias IT yang sekarang sudah ditahan,” ujar Hasan.

“Atas perbuatannya tersangka D alias Dep dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY