Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus dua orang laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dari kamar Hotel Tresya yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Penangkapan kedua tersangka pada Sabtu Tanggal 26 Oktober 2019 Sekira Pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka yaitu Rudi (30), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, bersama Surya Akhyar (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki-laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan Kbo bersama Team Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satres narkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, “kata Kapolres, Selasa (29/10/2019).
Melihat kedatangan petugas, tersangka Surya Akhyar, membuang satu set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas dan saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka Surya Akhyar,” ujar Kapolres.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti satu kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, dan satu set alat hisap sabu (bong), satu buah sekop pipet plastik serta 1 satu buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (Taufik)