Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Jajaran Satreskrim Polres OKU ciduk dua tersangka DPO komplotan pencuri kabel sutet milik PT. Medan Smart Jaya. Dua pelaku yang ditangkap yakni Suripto (37), dan Herdiyanto (45). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres OKU pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Sik., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah Satreskrim Polres OKU menerima informasi jika tersangka Suripto berada daerah sekitaran Desa Banuayu dan pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.
“Selanjutnya, Tim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang Melaksanakan Penyergapan terhadap pelaku dan pada saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri yang kemudian petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, akhirnya pelaku berhasil di tangkap,” kata AKP Mardi Nursal.
Selanjutnya sambung AKP Mardi Nursal, dari pengakuan Tersangka Surip bahwa di dapatkan informasi DPO Erdianto berada di Rumahnya yg lain di daerah Batu kuning, selanjutnya pada hari selasa tgl 01 Februari 2022 Pukul 01.00 Wib, DPO Sdr. Erdianto dapat di amankan di rumahnya oleh Tim Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel ke Polsek Lubuk Batang. (FA)