Satu Minggu Menjabat, Kapolres Rekomendasikan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Satu Minggu Menjabat, Kapolres Rekomendasikan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

274 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai.  Baru Seminggu menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi langsung merekomendasikan pecat terhadap anggota Kepolisian Polres Tanjungbalai yang terlibat narkoba.

Hari ini Jumat 23/7/2021 sekitar Pukul 14.30 Wib, bertempat di ruangan Endra Dharma Laksana  Polres Tanjunbalai telah dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.

Kapolres mengatakan “Sidang komisi kode etik profesi dilaksanakan adalah bukti komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” Kata AKBP Triyadi.

Tambahnya “Sidang komisi kode etik profesi terhadap personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan tindak pidana narkotika yang dilakukannya pada Selasa Tanggal 30 Januari 2018 lalu, sekitar Pukul 11.00 Wib,”

“Arianto Sinaga memesan narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop yang berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram. Arianto sinaga menghubungi si Bro akan tetapi HP nya tidak aktif selanjutnya Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga,” Terangnya.

“Pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2018 sekitar Pukul 21.00 Wib, Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo. Amplop berisi sabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A Siagian, selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan kepada Syah Indra Alias Bejo,”

“Sekitar Pukul 22.00 Wib di SPBU KM 7, Kecamatan Datuk Bandar, Syah Indra Alias Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya lalu sekitar pukul 23.00 Wib, Firman A Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat Tanggal 9 Februari 2018 sekitar Pukul 01.00 Wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjungbalai dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika padanya,” Sebut Kapolres.

“Arianto sinaga divonis Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun substansi 3 bulan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan tingkat banding menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun substansi 1 bulan. Sedangkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga,” Katanya.

“Sehubungan Aipda Arianto Sinaga telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjungbalai melaksanakan sidang komisi kode etik profesi dengan perangkat sidang yaitu,”

  1. Kompol H. Jumanto, Waka Polres Tanjungbalai selaku ketua komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  2. Kompol J. Sinaga Kabagsumda Polres Tanjungbalai selaku wakil ketua komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  3. Kompol Syahrul, Kapolsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai selaku anggota komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  4. Ipda M. Irvan Prihaswan Kasipropam Polres Tanjungbalai  selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai penuntut .
  5. Aipda Rudi P. Silalahi Ps. Kanitprovos selaku akreditor Polres Tanjungbalai sebagai penuntut.
  6. Aipda Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai pembantu sekretaris sidang.
  7. Aiptu B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai sekertaris sidang.
  8. Ipda Parlindungan Saragih. Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai pedamping dan memberikan bantuan hukum kepada terduga pelanggar.

“Hari ini sidang komisi kode etik profesi yang ke III terhadap Aipda Arianto Sinaga, dengan agenda membaca nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan sidang KKEP. Terhadap Arianto Sinaga disangkakan melanggar  Pasal Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]   Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”, dijatuhi hukuman berupa.

  1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
  2. Sanksi yang bersifat Etika berupa. Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  3. Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). (Hari R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY