Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Satuan Polisi Pamong Praja beserta aparat gabungan TNI, Polri Kabupaten Tenggara, Jumat (25/9/20) melakukan Razia penindakan terhadap para pelanggar Protokol Kesehata (Prokes) yang tidak pakai masker.
Terkait Peraturan Bupati Aceh Aceh Tenggara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19,
Kasatpol PP WH Aceh Tenggara, Rahmad Padli, Melalui kabit trantib Misyadi Sunanda.S Sos,” kepada media ini mengatakan, masyarakat yang melanggar prokes pada tahap awal akan dikenakan sanksi sosial terlebih dahulu, dalam razia hari ini jumlah pelanggar prokes, 79 pelanggar, dan Razia ini akan kita lakukan sampai akhir tahun tergantung situasi dan kondisi, kata ia.
Lanjutnya Misyadi Sunanda.S Sos,” untuk sanksi sosial petugas lebih memberikan sanksi yang humanis di mana pelanggar akan disuruh menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal ayat-ayat pendek, pus aup, ataupun jenis sanksi sosial lainnya.katanya.(Yusuf)