Suaraindonesianews -Konawe, PJ.Bupati Konawe, H.Tasman Taewa mengklaim disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup Pemerintah Derah Kabupaten Konawe – SULTRA saat ini mengalami peningkatan kinerja bila dibandingkan dengan hari pertama ia menjabat sebagai Pj Bupati Konawe.
“Alhamdulillah kinerja ASN di konawe sudah meningkat, karena ASN itu pelayan masyarakat yang terikat dengan aturan disiplin dan kinerja ASN, pegawai negeri itu ada aturannya. Namanya pegawai negeri harus bekerja sesuai jam kerja,” kata pria yang akrab disapa Tasman ini saat ditemui di rumah jabatannya, Sabtu malam ( 21/7-18 ).
Menurutnya, jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sultra No. 74 sehingga tidak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara untuk tidak menjalankan tugas sebagai abdi Negara.
Kata Tasman, dalam PP maupun Pergub tersebut telah diatur dengan jelas jam kerja pegawai. Kalau Pemda berlakukan 6 hari kerja maka ASN masuk kerja mulai jam 7:30 pagi, pulang jam 13:30 Wita, sedangkan jika 5 hari kerja maka masuknya jam 7:30 dan jam pulang 15:30 Wita.
“Kondisi pegawai ASN Konawe saat pertama saya menjabat, jangankan mau bertahan kerja sampai jam 14:00 siang, apel pagi saja tidak. Makanya kita coba kembalikan itu aturan pegawai karena pegawai itu memang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tidak serta merta semaunya masuk dan pulang kerja. Bersýukur kita jadi pegawai tapi pegawai ASN itu harus taat aturan, kalau kita tidak taat aturan bagaimana jadinya pelayanan pemerintahan kan tidak bisa jalan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kembali disiplin dan etos kerja ASN Konawe, Tasman menyebut itu harus dilakukan secara bertahap tidak bisa langsung dipaksakan, mesti diberi waktu semua butuh peroses sehingga kesadaran itu muncul dengan sendirinya.
Sekarang langkah awal yang diterapkan adalah pelaksanaan upacara setiap hari Senin. Kemudian apel tiap hari meski saat ini hanya dilaksanakan pada pagi hari saja. Selanjutnya akan ditekankan kepada seluruh ASN untuk pelaksanaan apel siang di Sekretariat, SKPD maupun di kecamatan.
“Kedisiplinan pegawai kita terapkan bertahap pelan-pelan dulu jangan dikasih kaget karena mungkin selama ini mereka terlena bahwa tidak ada begini begini selama ini. Sekarang saya ini Pamong, pegawai negeri dengan masa kerja sudah 31 tahun, saya alami seperti itu pernah jadi staf sampai saya jadi pimpinan. Kita harus kembalikan ke porsi aturannya,” katanya.
Pj Bupati Konawe menyebut sudah perintahkan Pj Sekda, Hj Asriani Porosi sebagai jenderal PNS untuk menegakkan disiplin ASN di Konawe. Penegakan disiplin itu akan dimulai dilingkup sekretariat pemda Konawe kemudian ke SKPD dan selanjutnya ke tingkat Kecamatan.
“Karena kecamatan-kecamatan ini saya belum tahu apa jam kerja mereka cukup atau tidak. Karena gaji pegawai disesuaikan dengan jam kerja kita, kalau itu tidak sesuai berarti kita makan gaji buta apalagi kalau tidak pernah hadir,” ucapnya.
Menurut kepala BPMD Sultra ini, kedepan pihaknya akan menegakkan secara tegas disiplin ASN di Konawe. Bagi mereka ( ASN-red ) yang lalai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Empat hari saja tidak masuk kerja maka atasan langsungnya harus panggil, sepuluh hari tidak masuk kerja diberi teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga, setelah itu maka dipanggillah. Sanksinya bisa ditahan kenaikan pangkatnya, diturunkan pangkatnya dan ketiga itu sudah terakhir diberhentikan dengan tidak hormat ( dipecat-red ),” kata Tasman Taewa.(Red.SI)