Segala Bantuan Di Kabupaten Aceh Tenggara Diduga Tidak Tepat Sasaran

Segala Bantuan Di Kabupaten Aceh Tenggara Diduga Tidak Tepat Sasaran

254 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Untuk mengatasi kemiskinan di desa tertinggal perintah telah kucurkan berbagai bantuan ke daerah – daerah diantaranya bantuan PKH, BST, sembako, kartu prakerja, dan bantuan Rehab Rumah maupun Rumah bulat namun diduga bantuan tersebut di salah gunakan alias tidak tepat sasaran, yang kaya makin kaya yang miskin makin tertindas.

Angaran miliyaran setiap tahunnya  yang di kucurkan pemerintah pusat maupun daerah untuk masyarakat di desa tertinggal namun di balik itu ada oknum yang menyalah gunakan bantuan tersebut penerimanya tidak tepat ada uang dia dapat sehingga masyarakat yang ekonominya menengah kebawah tidak dapat menikmati bantuan dari pemerintah.

Menurut ketua lembaga pembertas korupsi LPK kabupaten Aceh Tenggara Datuk Raja Matdewa mengatakan kepada wartawan media ini Jumat tanggal 22 Mei 2020 di kantor nya, bantuan yang di kucurkan dari pusat diduga di buat ajar korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin meraup ke untungan semata dan golongan,  dengan besarnya anggaran yang sudah di kucurkan pemerintah pusat maupun daerah untuk masyarakat, seharus nya masyarakat di Indonesia ini sudah sejahtera khusus nya masyarakat Aceh Tenggara.

Salah satu contoh bantuan rumah rehab maupun Rumah bulat yang mendapatkan adalah masyarakat yang punya uang yang bisa membeli bantuan tersebut dari oknum pengurus nya, padahal bantuan tersebut gratis tidak di pungut biaya sepeserpun, begitu juga dengan bantuan keluarga harapan PKH, BST, sembako, kartu prakerja, dan bantuan – bantuan lainnya, penerima manpaat bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan datanya tumpang tindih, karena bantuan – bantuan dari pemerintah di duga sudah menjadi ladang korupsi yang empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Jelasnya

Datuk Raja Matdewa juga meminta kepada bupati Aceh Tenggara agar menindak tegas bagi oknum -oknum tersebut dan mengawasi segala bentuk bantuan yang masuk ke Aceh Tenggara serta mempublikasikan sesuai dengan surat KPK Nomor: B/1939/ GAH.00/01-10/04/2020, prihal penerima sumbangan , hibah  dari masyarakat oleh lembaga pemerintah, salah satunya menjelaskan tentang segala bentuk penerima sumbangan, hibah harus di administrasi kan dengan baik dan di publikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya, publikasi bisa melalui website resmi lembaga   atau media lokal setempat, “disinilah peran humas pemda dan media lokal untuk ikut menggaungkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat, tegasnya. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY