Suara Indonesia News – Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, melalui Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kabupaten Konawe, Sumanti,S.Sos.M.Si., menerima surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penyampaian Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 169 tahun 2023 tertanggal, 06 maret 2023, dikantor Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe. (08/03-2023)
Mengenai surat yang telah Ia terima, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Sumanti,S.Sos.M.Si, mengatakan, surat tadi sudah kami terima dan ada dua surat, satu ditujukan kepada Ketua DPRD Konawe dan yang satunya ditujukan kepada yang bersangkutan sendiri Ibu Kadek Rai Sudiani. Maksud surat ini persetujuan masalah pelantikan unsur pimpinan DPRD Konawe dari Ibu Kadek Ke Pak Tajudin Donnge, ujar Sekwan DPRD Konawe.
Lanjut Sekwan, surat ini adalah surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara prihal penyampaian keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 169 Tahun 2023 di tujukan kepada Bupati Konawe dan Ketua DPRD Konawe yang isinya disampaikan kepada Bupati Konawe tentang keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 169 tahun 2023, tanggal, 16 februari 2023. Tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, saudari Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra kepada saudara Drs. H. Tajuddin Dongge,
Dan isi surat juga agar Pimpinan DPRD Konawe segera mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah, peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Konawe kepada yang bersangkutan dan menyampaikan berita acara pengambilan sumpah/janji kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan sudah adanya surat ini, kami tinggal menyampaiakan ke Ketua DPRD, ujar Ibu Sekwan DPRD Konawe.
Ditanya mengenai sudah adanya surat pemberitahuan awal mengenai hal ini, Sekwan Konawe mengatakan, pemberitahuan awal kita tidak hitung, yang kita hitung itu keapsaannya surat ini atau fisik surat ini sejak kita terima. Kalau hanya kabar berita kita tidak terima yang kita terima itu bukti fisik yah.. surat ini, ujar Sumanti.
Ditanya mengenai kehadiran Bu Kadek selaku unsur Pimpinan DPRD dalam acara Sidang Paripurna HUT Kabupaten Konawe kemarin, Sekwan DPRD Konawe hanya menjawab, itu kan memang belum dilantik jadi belum kita bisah hilangkan statusnya sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Konawe.
Ditanya mengenai jadwal agenda rapat paripurna, Ibu Sekwan juga menjawab, Ini baru saya mau laporkan kepada Pimpinan DPRD Konawe, saya saja baru mau baca isi suratnya. Karena kita di sekretriat hanya memfasilitasi, hanya menyiapkan sarananya kemudian yang menentukan jadwal itu Pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Konawe,
Kalau sudah ada disposisi perintah ke saya bahwa besok kita harus Bamus yah.. langsung saya buat undangannya untuk peroses pelantikan ini. Karena Rapat Bamus juga kan butuh peroses, sebelum Bamus kita harus berkomunikasi juga sama Ketua Pengadilan.
“Dua surat ini barusan tadi saya terima, ada dua surat yang satu ditujukan untuk Ketua DPRD dan yang satu lagi kepada yang bersangkutan sendiri dan yang menyerahkan surat ini tadi dari Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe dan dalam Hal ini kita tidak bisa tunda tunda yang penting sudah lengkap sisi Administrasinya, tidak ada kewenangan kita untuk menunda”, kata Ibu Sekwan DPRD Konawe.
“Pokoknya dengan adanya surat ini, langsung saya menghadap ke Pak Ketua. Saya menunggu juga Pak Ketua ini”, ujarnya.
Intinya kami disekretariat hanya memfasilitasi, menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan anggota DPRD, karena semua kegiatan di DPRD itu harus di Bamuskan karena di Bamus itu terkait dengan penjadwalan kegiatan. Kan ada step-stepnya karena setiap anggota DPRD kan ada kegiatan lain bukan hanya ini, tutup Sumanti. (Red SI/YT)